Astaga! Oknum Guru Ngaji di Sagulung Diduga Cabuli Tiga Santri, Terancam 15 Tahun Penjara

Persindonesia.com Batam – Seorang guru ngaji berinisial AM (55) diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung. Ia diduga kuat mencabuli tiga anak di bawah umur di sebuah rumah di Kavling Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Senin (29/9/2025).

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah salah satu korban, KH (10), mengadu kepada orang tuanya bahwa dirinya menjadi korban perbuatan cabul pelaku.

“Berdasarkan pengakuan korban, AM diduga meraba serta memasukkan jarinya ke kemaluan korban,” jelasnya.

Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat

Menurutnya, kecurigaan semakin menguat setelah orang tua KH menanyakan hal serupa kepada dua anak lainnya, SA (10) dan adiknya SI (8), yang juga merupakan santri pelaku. “Keduanya mengaku mengalami perlakuan tidak senonoh dari AM,” ucapnya.

Anwar mengungkapkan, pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB, pihaknya mendatangi kediaman pelaku dan mengamankan AM beserta sejumlah saksi. Ia kemudian digelandang ke Mapolsek Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Polsek Sagulung berkomitmen menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan serius. Terduga pelaku sudah diamankan, dan kami mendalami keterangan korban serta saksi untuk memperkuat bukti proses hukum,” tegasnya.

Pemkot Tangsel Bakal Lantik 853 PPPK Tahap II

Sebagai tindak lanjut, lanjur Anwar, pihaknya menggandeng UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam guna memberikan perlindungan bagi para korban.

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 81 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.

Sementara, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., menegaskan pihak kepolisian membuka akses pengaduan masyarakat.

Lomba PBB Bupati Cup I Jembrana: Ajang Disiplin dan Semangat Juang Pelajar

“Kami imbau masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan kekerasan seksual melalui Call Center 110 atau aplikasi Polisi Super Apps. Kami siap merespons cepat, karena keamanan masyarakat adalah prioritas kami,” ujarnya. (Jeffri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *