Persindonesia.com Jembrana – Gunakan sertifikat tempat tinggal warga untuk kantah minjam uang di bank, oknum sekdes disalah satu perangkat desa di Kecamatan Mendoyo, Jembrana digugat pemilik sertifikat, lantaran tidak pernah mencicil, pemilik sertifikat didatangi oleh pihak bank. Parahnya tanah tersebut merupakan tempat tinggal ibu dan kerabat korban.
Pemilik sertifikat tersebut bernama Yeki Rahman dirinya mengaku sudah beberapa kali mempertanyakan sertifikat itu bahkan hingga mendatangi ke desa. Tetapi justru oknum Sekdes tersebut tidak menggubris dan tetap tidak mau membayar.
Mantapkan Sebagai Kota Cokelat, Jembrana Bali Bersiap Gelar International Chocolate Festival
“Janji di awal 4 tahun pinjam, dengan kesepakatan membayar cicilan. Tapi sekarang sudah lebihi batas, Ibu saya pemilik sertifikat didatangi Bank ternyata sudah lama tidak membayar,” ujarnya.
Menurutnya, semestinya sebagai aparatur desa memberikan contoh yang baik, paling tidak ada itikad untuk membayar. “Intinya dia tidak mau membayar, sudah dibantu kok malah kami yang disusahkan,” terangnya. Kamis (1/2).
Santuni Anak Yatim, Wujud Peduli Sesama Polsek Cakung
Saat dikonfirmasi via telpon, perbekel tempat oknum bekerja mengaku tidak mengetahui pasti adanya pertemuan tersebut termasuk soal sertifikat. Setahu dia, oknum perangkat desa tersebut sempat mengalami permasalahan keluarga.
“Sebenarnya warga itu dan Sekdes itu dulunya masih kerabat. Kalau soal sertifkat itu kami tidak mengetahui pasti. Dan tidak ada sangkut pautnya dengan desa,” ujarnya.
Sekda Dewa Indra Wakili Pj. Gubernur Bali Buka Bulan Bahasa Bali VI tahun 2024
Dirinya mengaku akan mempertanyakan hal tersebut terlebih dahulu ke oknum bersangkutan. Pihaknya berharap ada penyelesaian secara kekeluargaan. “Sebelum terjadi sesuatu lebih baik menyelesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan apalagi mereka berdua sesama warga desa disini,’ pungkasnya. Dar






