Persindonesia.com Jembrana – Tim Gabungan dari Satpol PP, Polres, KPU dan Bawaslu Kabupaten Jembrana berhasil sita total keseluruhan spanduk, baliho, banner, pamflet dan bendera parpol sebanyak 734 buah yang dikumpulkan di masing-masing kantor camat se Jembrana dan sebagian dibawa ke Kantor Satpol PP Jembrana. operasi tersebut dilakukan pada hari Jumat 27 Oktober 2023 di sepanjang jalan nasional Denpasar Gilimanuk.
Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana I Made Agus Leo Jaya mengatakan, Operasi penertiban atribut parpol sudah selesai dilaksanakan pada hari Jumat 27 Oktober 2023, dan barang bukti sebagian sudah dibawa ke kantor Satpol PP dan sebagian juga masih berada di setiap kantor camat se Jembrana.
Krisis Air Bersih, Polres Salurkan 1.200 Liter ke Dua Banjar di Desa Tukadaya
“Kita hanya tinggal ngangkut dari kantor camat. Hari ini harus tuntas semua berkumpul di Kantor Satpol PP, karena keterbatasan kendaraan, kita sudah menyewa 2 truk untuk mengangkut barang bukti dari kantor camat ke kesini,” ucapnya.
Leo mengaku, telah berhasil mengamankan barang bukti yang didominasi oleh bendera parpol diantaranya spanduk 35, baliho 170, banner 20, pamflet 25, bendera parpol 484 dan total keseluruhan mencapai sebanyak 734 buah.
6 Jenasah Korban Pembantaian KKB Ditemukan Tim Gabungan
“Selanjutnya kita akan surati masing-masing parpol. Kita akan memberi waktu mungkin 1 minggu untuk mengambil barang bukti ke kantor. Apabila tidak diambil dalam batas waktu yang ditentukan, barang bukti ini bukan tanggungjawab kami lagi,” tegasnya.
Menurut Leo, untuk di jalur jalan nasional semua atribut parpol maupun non parpol semua sudah bersih, hanya tinggal yang ada di desa-desa saja. Sementara untuk yang ada di desa-desa nanti akan menyusul dibersihkan. “Perlu diingat kita hanya fokus dengan cara pemasangan dan zonasi, apapun redaksinya kita tidak memandang itu,” pungkasnya. Sur






