Awal Tahun 2022, Satresnarkoba Polres Tegal Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Golongan 1 Jenis Tembakau Gorilla

PersIndonesia.com, Tegal – Tersangka MO pemuda kelahiran 1998 karyawan swasta warga Dukuh Wanatawang Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal tak dapat mengelak saat petugas dari Satresnarkoba Polres Tegal menangkap dirinya disertai barang bukti yang masih di bawanya

Satresnarkoba Polres Tegal dalam sepak terjangnya memasuki awal tahun 2022 berhasil mengamankan 1 (satu) orang Tersangka dugaan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau gorilla

Rabu 19 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 Wib Team Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal mendadak mendapatkan informasi terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Gol. I jenis tembakau gorilla di Desa Maribaya Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal

Selanjutnya dilansir dari Humas Polres Tegal, Kasatresnarkoba Polres Tegal AKP Triyatno SH.MH menerangkan, bahwa sebelum penangkapan berlangsung  , Team Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penyelidikan sekitar pukul 17.00 Wib sore

Bahkan tak berselang lama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang diduga telah mengedarkan dan menyalahgunakan Narkotika Gol. I jenis tembakau gorilla di halaman parkir hotel Rose Desa Maribaya Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal

Lebih lanjut dalam penangkapan dan pengeledahan ditemukan 6 (enam) batang tembakau gorilla  dan 4 (empat) batang tembakau gorilla yang sudah digunakan yang saat itu di simpan (T) di dalam bungkus rokok

Selain, Tembakau Gorilla yang ditemukan dalam tas slempang berwarna hitam yang saat itu sedang di gunakan oleh (T) juga ditemukan barang bukti lainnya

Sebagai tambahan informasi,  barang bukti yang di sita petugas yakni, 6 (enam) batang tembakau gorilla dan 4 (empat) batang tembakau gorilla yang sudah digunakan yang di simpan di dalam bungkus rokok merk dengan berat kotor / bruto 1,70 gram,

Dan 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dan 1 (satu) paket tembakau yang di bungkus dengan plastik klip warna putih bening.

Selanjutnya (T) dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor Polres Tegal guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. *

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *