Rapat Paripurna DPRD Babel, bahas 3 Ranperda strategis, Jum’at (30/10/2026)
Pangkalpinang, persindonesia.com —Ketergantungan Bangka Belitung terhadap pertambangan timah dinilai perlu dikurangi, dengan mengoptimalkan potensi kelautan dan perikanan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru. DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pun mendorong penguatan regulasi, agar potensi tersebut dapat dikelola secara maksimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dorongan itu mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Babel yang membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis di Ruang Paripurna DPRD Babel, Jumat (30/10/2026).
Wakil Ketua III DPRD Babel, Edi Nasapta, menilai potensi kelautan dan perikanan di Bangka Belitung belum dimanfaatkan secara optimal. Padahal, sektor tersebut memiliki peluang besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Edi, daerah perlu mulai mengembangkan sumber ekonomi alternatif, di tengah keterbatasan sumber daya timah yang selama ini menjadi salah satu penopang perekonomian Bangka Belitung.

“Jangan hanya mengandalkan timah yang sebentar lagi sunset. Kita harus mulai melihat potensi lain yang sebenarnya sudah ada di daerah kita. Tinggal bagaimana kita berkreasi untuk mengembangkan sumber-sumber ekonomi baru,” kata Edi.
Salah satu langkah yang didorong DPRD Babel adalah merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Edi berharap pembahasan melalui panitia khusus (pansus) dapat menghasilkan regulasi, yang mampu mengoptimalkan pemanfaatan potensi laut, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat di seluruh wilayah Bangka Belitung.
“Wilayah laut Bangka Belitung ini luas, tetapi pemberdayaannya masih kurang sampai sekarang. Mudah-mudahan melalui Perda ini, teman-teman di Pansus bisa merancang aturan yang benar-benar bermanfaat bagi seluruh masyarakat Bangka Belitung,” harapnya.
Selain Ranperda tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, rapat paripurna tersebut membahas perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
DPRD Babel juga membahas Rancangan Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), yang diusulkan pihak eksekutif.
Dalam rapat yang dipimpin Edi Nasapta tersebut, DPRD Babel turut menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2027.
Edi menegaskan, setiap regulasi yang dibentuk harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan dapat dilaksanakan secara efektif. Menurut dia, pembahasan Ranperda tidak boleh berhenti pada penyusunan aturan, tetapi harus berlanjut pada implementasi yang memberikan dampak nyata.
“Perda ini nantinya diharapkan bisa dieksekusi menjadi sesuatu yang sangat bermanfaat untuk masyarakat. Kita dari DPRD akan terus mendorong agar pelaksanaannya bisa berjalan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan peraturan daerah merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi selaku eksekutif. Sementara itu, DPRD menjalankan fungsi pengawasan serta mendorong dukungan anggaran dan kebijakan yang diperlukan agar regulasi dapat diterapkan.
“Kalau memang diperlukan Pergub, silakan dilakukan oleh eksekutif. Kami juga akan mendorong dari sisi anggarannya jika memang dibutuhkan. Pelaksana Perda sepenuhnya adalah eksekutif, sedangkan kami di DPRD melakukan pengawasan,” tegasnya.
Melalui pembahasan tiga Ranperda tersebut, DPRD Babel berharap regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat pengelolaan potensi kelautan dan perikanan, meningkatkan kualitas penyelenggaraan ketenagakerjaan, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pengembangan sektor-sektor tersebut dinilai penting untuk memperluas basis ekonomi daerah, agar Bangka Belitung tidak terus bergantung pada pertambangan timah. Dengan dukungan regulasi yang tepat dan pelaksanaan yang efektif, potensi sumber daya daerah diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)






