Persindonesia.com, Bangli – Seorang lelaki bernama Doli Maratau Sipayung alias Doli (26) berhasil diringkus jajaran Sat ResNarkoba Polres Bangli. Pasalnya lelaki asal Sumatera Utara (Sumut) yang berdomisili di Denpasar Selatan tersebut terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba gegara kedapatan membawa paket Narkoba jenis Sabu dengan berat 0,23 gram bruto atau 0,16 gram netto di sebuah gang selatan Alfamat kawasan Jalan Merdeka, Kelurahan Bebalang, Bangli.
Wakapolres Bangli, KOMPOL Willa Jully Nendissa mengatakan tersangka Doli berhasil ditangkap pada hari Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 17.00 WITA. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, untuk kemudian Kasat Resnarkoba Polres Bangli, AKP I Wayan Wira Nugraha memerintahkan Tim Opsnal Satrenarkoba yang dipimpin KBO Narkoba, I Putu Asmara Putra melakukan penyelidikan.
Baca Juga :Â Mimih! Ditinggal Memasak, Pemilik Warung Klontong di Kayubihi Bangli Kemalingan
Dari serangkian penyelidikan intensif yang dilakukan di seputaran Jalan Merdeka, Kelurahan Bebalang, Tim melihat gerak gerik mencurigakan dari tersangka Doli. Kemudian Tim melakukan interograsi dan pemeriksaan badan serta terhadap barang-barang yang dibawa tersangka. “Saat dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, Tim Opsnal menemukan 1 paket klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkoba jenis Sabu dari tangan kanan tersangka”, terang Wakapolres Bangli, Rabu (26/11/2025).
Sementara dari hasil interogasi petugas, kata Wakapolres, bahwa tersangka Doli mengakui jika paket Sabu tersebut diambil atas perintah seseorang berinisial “BANANA” yang dikenal sekitar 6 bulan di Instagram. Dan melalui chat Whatsapp tersangka menerima lokasi dan foto bahan yang diambil hingga sampai di sebuah gang selatan Alfamart (TKP).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal, yakni 1 buah plastik klip sabu seberat 0,23 gram bruto atau 0,16 gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,14 gram netto, isolasi hitam, pipet plastik bening, 1 buah bekas bungkus rokok, HP OPPO A17K serta 1 unit sepeda motor Honda Vario Hitam.
“Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti saat ini kami amankan di Rutan Polres Bangli. Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika”, ungkap Wakapolres Bangli.
Baca Juga :Â Waduh! Beredar di Medsos Judi Tajen Diduga Kembali Ricuh di Bangli
Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP I Wayan Wira Nugraha menambahkan tersangka Doli terindikasi terlibat jaringan sebagai pemakai dan juga sebagai pengedar dengan sistem tempel. Meskipun tersangka bukan residivis, atas perbuatannya proses hukum tetap berjalan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap tersangka, guna mengungkap keterlibatan jaringan yang ada. Kami berkomitmen berantas Narkoba sekecil apapun bentuknya”, tegas Wira Nugraha. (*)






