Surabaya, Persindonesia.com – Bhabinkamtibmas Bripka Ach Santoso bersama piket Reskrim telah dilaksanakan kegiatan mediasi di Polsek Bubutan terkait peristiwa pencurian burung yang dilakukan oleh seorang anak di bawah umur bernama (AR ) .Mediasi tersebut dihadiri oleh pihak Kepolisian Polsek Bubutan yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas,Bripka Ach Santoso dan pihak korban, juga pelaku beserta orang tuanya, serta di saksikan dari unsur RT. 11/RW .08 bersama RT. 04 /RW .02 setempat. Senen 19/1/2026.
Kejadian pencurian burung tersebut diketahui pihak korban dengan ini korban langsung menghubungi kamtibmas Polsek Bubutan, serta diperkuat dengan keterangan saksi dari RT 04.RW .02 setempat. Mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur, maka penyelesaian perkara dilakukan melalui upaya mediasi dan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Dalam proses mediasi, pihak pelaku dan orang tuanya mengakui perbuatan tersebut serta menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban. Orang tua pelaku berjanji akan memberikan pengawasan dan pembinaan yang lebih ketat terhadap anaknya agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Pihak korban dapat menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Dengan adanya kesepakatan bersama, maka perkara pencurian burung tersebut diselesaikan secara musyawarah dan tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. Mediasi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, serta disaksikan oleh pihak RT 11/RW 08 juga RT .04 RW. 02 kelurahan Jepara dan aparat Kepolisian Polsek Bubutan sebagai bentuk pembinaan dan menjaga situasi kamtibmas di lingkungan Masyarakat.
(Sam)






