BUMD PT. Bondowoso Gemilang Sedang di Tangani Oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso

BONDOWOSO, Persindonesia.com – Beberapa hari ini masyarakat di Bondowoso kembali dibuat terkejut dengan munculnya rilis dari Kejaksaan Negeri atas 3 kali panggilan yang ternyata tidak ditanggapi oleh Direktur PT. Bondowoso Gemilang yang merupakan BUMD milik Pemkab Bondowoso.

Awak media menemui Beni selaku Ketua JPKPN DPC Bondowoso dan dikenal sebagai pemerhati PT Bogem selama ini, Beni menanggapi dengan menyampaikan ” Bahwa sebagai warga negara Indonesia yang taat tentu panggilan patut ini adalah panggilan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri dengan azas Praduga Tidak Bersalah dan disaat yang sama azas Equlity Before The Law sesuai pasal 27 ayat (1) UUD 1945 juga berlaku sehingga sudah sepantasnya Direktur PT. Bogem ini wajib hadir mengingat Kejaksaan Negeri juga dibekali mekanisme jika terpanggil tidak menghadiri hingga batas waktu yang telah ditentukan.”

Awak media menanyakan tentang sikap anggota DPRD Kabupaten Bondowoso terkait dengan pembubaran dan pembekuan serta salah satu anggota DPRD yakni sdr. Andi Hermanto dalam kesempatan di media online suaraindonesia.co.id tertanggal O4 Mei 2024 yang menyatakan usulan pembubaran bahkan mendorong dilakukannya audit investigasi, ” Ya wajar jika ada anggota DPRD mengusulkan pembubaran mengingat PT. Bogem ini kan hasil persetujuan bersama yang tertuang didalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 sehingga apabila PT. Bogem ini tidak menyajikan Laporan Triwulan, Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh KAP, PT Bogem juga tidak melakukan RUPST yang merupakan juga kewajiban tahunan dan selanjutnya RUPS melalui Bupati melaporkan kepada DPRD tentu hal ini dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 34 dan Pasal 35 Perda Nomor 1 Tahun 2017 dan jika ternyata berlangsung secara berturut turut ya silahkan masyarakat menilai apakah ya dibenarkan mengelola perseroan tanpa ada laporan keuangan yang telah diaudit dan tidak melakukan RUPST. ” ungkap Beni

Beni juga melanjutkan, ” Ya sudah sepantasnya masyarakat mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso ini mengingat sumber anggaran modal PT Bogem ini dari APBD TA 2018 yang diduga tidak dikelola sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007, PP nomor 54 Tahun 2017 dan Perda Nomor 1 Tahun 2017, tentu saya sendiri mendukung langkah kejaksaan ini hingga tuntas sehingga tidak menimbulkan prasangka tebang pilih sehingga tidak menimbulkan preseden buruk dikemudian hari. ”

Beni juga menyampaikan ” Apa yang disampaikan oleh DPRD kan cukup keras kepada Eksekutif dalam hal ini kepada Kabag Perekonomian, ya karena didalam Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133 PP 54 Tahun 2017 ini mengatur tentang Pembinaan BUMD oleh Pemerintah Daerah bahkan di Pasal 134 dan Pasal 135 PP Nomor 54 Tahun 2017 juga mengatur tentang pengawasan.”

” Entah apa yang sebenernya terjadi dengan PT Bogem sehingga dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso juga tidak hadir, akan tetapi jelas bahwa tujuan didirikannya PT Bogem ini sangat mulia untuk kepentingan masyarakat menjadi tidak berjalan sesuai dengan ketentuan dan harapan sehingga pihak Eksekutif seharusnya bertindak tegas sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang telah diberikan baik oleh UU maupun Peraturan yang berlaku sehingga kesan pembiaran atau bahkan bisa jadi adanya dugaan pembiaran ini tidak menjadi preseden yang buruk demi menjaga marwah Pemerintahan Kabupaten Bondowoso dalam rangka menjunjung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.” pungkas Beni.

(Ageng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *