Buntut Kasus Korupsi Dana Hibah 2023, Kejari Bondowoso Menahan Satu Tersangka Dengan Inisial MH Ke Lapas Kelas IIB Bondowoso

BONDOWOSO, PersIndonesia.com – Sebelumnya beberapa hari lalu, Kejari Bondowoso sudah menetapkan tersangka eks Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023 berinisial IBR.

Sore tadi sekitar pukul 15.45 wib, pihak Kejari Bondowoso menahan satu tersangka dengan inisial MH ke Lapas Kelas IIB Bondowoso selama 20 hari kedepan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kembali menahan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2023.

Yakni berupa pengadaan meubeler ke lembaga pendidikan swasta.

Adapun total kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan anggaran hibah tersebut diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar.

Kepala Kejari Bondowoso Dzakiyul Fikri menjelaskan, dari hasil pendalaman perihal penetapan tersangka IBR, kini pihaknya telah menagan seorang dari lembaga swasta.

“Dari hasil kajian, analisa, proses mulai dari anggaran hingga dana transfer program dana hibah, kami lihat ada peran aktif orang lain,” bebernya.

Pria kelahiran Sidoarjo itu melanjutkan sehingga dikatakan, niat dan pelaksanaan tidak pidana korupsi itu tidak mungkin dilakukan tanpa ada peran orang lain. Sekitar 60 lembaga itu diakomodir oleh MH. “Dikumpulkan di wisma wakil bupati waktu itu, lalu disuruh mengajukan proposal,” katanya.

Usai dikumpulkan, mereka diminta membuat proposal dengan format yang sudah terisi angka-angka. Masing-masing jumlahnya hampir sama termasuk pembelanjaan mebeler.

“Kemudian ini diarahkan pada mebel milik yang bersnagkutan yaitu IBR, peran MH ini mengundang, mengkoordininir, menyusun pelaksanaan dana hibah tersebut,” katanya.

Sebagai informasi, Pelaku tindak pidana korupsi yang turut serta diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal ini juga mengatur pelaku yang menyuruh melakukan tindak pidana

MH adalah ketua yayasan di Kecamatan Maesan. Dia salah satu pihak yang berperan aktif dilapangan dalam mengkondisikan puluhan penerima dana hibah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *