Catat! Per 1 September 2026 Pemkab Klungkung Patok Tarif Retribusi Wisman dan Wisdom ke Nusa Penida

PERSINDONESIA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung akan mulai menerapkan pungutan retribusi pariwisata berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026. Penerapan pungutan retribusi itu pun dipastikan akan mulai berlaku pada 1 September 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat NomorB.500.11.8.4/0559/Dispar/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 perihal Ralat Himbauan, khususnya ketentuan mengenai pungutan retribusi pariwisata sebagaimana diatur dalam Pasal II ayat (2).

Baca Juga : Perkuat Konektivitas Antar Wilayah, Pemkab Klungkung Rekonstruksi Jalan Sampalan–Toyapakeh

Dalam penerapan nantinya, wisatawan yang berkunjung ke Kawasan Wisata Pulau Nusa Penida serta Kawasan Wisata Pulau Nusa Lembongan–Nusa Ceningan akan dikenakan retribusi sebesar Rp25 ribu untuk wisatawan dewasa dan Rp15 ribu untuk anak-anak. Ketentuan tarif ini berlaku bagi Wisatawan Mancanegara (Wisman)

Sementara bagi wisatawan yang berkunjung ke Daya Tarik Wisata (DTW), dikenakan tiket sebesar Rp25 ribu untuk wisatawan dewasa dan Rp15 ribu untuk anak-anak. Pungutan tersebut berlaku bagi Wisman maupun Wisatawan Domestik (Wisdom).

“Penerapan retribusi pariwisata ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Klungkung dalam meningkatkan tata kelola sektor pariwisata sekaligus mendukung penyelenggaraan pelayanan dan pembangunan daerah,” ujar Kepala Dinas Pariwisata (Kadis Par) Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya Selasa (11/8).

Lebih lanjut disampaikan, oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata, pengelola daya tarik wisata, serta pihak terkait untuk dapat memahami dan mendukung penerapan ketentuan retribusi tersebut. Selain itu sosialisasi dan penyampaian informasi kepada wisatawan juga diharapkan terus dilakukan, sehingga pelaksanaan di lapangan dapat berjalan tertib dan lancar.

Baca Juga : Libatkan 13 Negara, Gubernur Koster Buka Kompetisi Keamanan Siber Internasional C2C-CTF 2026

“Dengan adanya pemahaman bersama antara pemerintah, pelaku pariwisata dan wisatawan, penerapan kebijakan tersebut diharapkan dapat berjalan dengan baik tanpa mengurangi kenyamanan wisatawan selama menikmati destinasi pariwisata di Kabupaten Klungkung,” tegas , I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya. (*)