PERSINDONESIA.COM – Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus tindak penyalahgunaan Narkotika. Dalam pengunkapan ini petugas berhasil mengamankan tersangka Fauzi Romadhona (25) dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 33 paket dengan berat keseluruhan 6,61 gram brutto atau 2,62 gram netto saat berada di Penginapan Cemara Beachfront yang berlokasi di Dusun Batumulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Kamis (15/10) pukul 20.40 Wita.
Kasi Humas Polres Klungkung, IPTU I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi Masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Dusun Batumulapan, Desa Batununggul Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal SatRes Narkoba melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan. Berbekal hasi penyelidikan, selanjutnya tim bergerak dan melakukan profiling terhadap target.
Baca Juga : OBOK-OBOK SIDOTOPO!!! Polisi Gulung Jaringan Narkoba, Sita Gudang Alat Hisap hingga Senjata Tajam
“Dari hasil penyisiran, pada Kamis (15/10) sekitar pukul 20.40 WITA tim akhirnya berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama Fauzi Romadhona di penginapan Cemara Beachfront,” terang Kasi Humas, Jumat (16/10).
Lanjut disampaikan, dengan disaksikan masyarakat umum, tim lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 9 plastik klip yang masing-masing berisi shabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,13 gram netto, 23 plastik shabu dengan berat masin-mssing 0,18 gram bruto atau 0,06 gram netto, 1 plastik klip shabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,07 gram netto, jaket, wadah plastik minyak rambut, dompet coklat, 1 bendel plastik klip, 1 korek api, 1 alat hisap sabu (bong), serta 1 Handphone Xiomi Redmi Note 9 Pro dan sebuah pipet putih.
“Total keseluruhan paket sabu yang diamankan sebanyak 33 buah dengan berat 6,61 gram bruto atau 2,62 gram netto,” beber Dewa Nyoman Alit Purnawibawa.
Dari hasil introgasi, tersangka Fauzi Romadhoni mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Kata Kasi Humas, tersangka secara tanpa hak menerima, menyerahkan, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI. No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Baca Juga : Cari Untung di Tengah Kelangkaan BBM, Buruh Proyek Terciduk Polisi di Bangli
“Guna proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kkungkung,” pungkas IPTU I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa. (*)






