Persindonesia.com Jembrana, Bali – Tiga pria asal Surabaya, Doni Eky Ferdian (30), Dwi Hartono (35), dan Angga Dwi Wahyudi (25), ditangkap di Jembrana, Bali, atas kasus pencurian speedometer truk. Dua orang lainnya, Heri dan Agus Jafar Shodiq, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga pelaku berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, para pelaku mencuri speedometer truk dengan cara mencari kendaraan truk jenis Hino yang terparkir dan ditinggal pemiliknya. Mereka kemudian membuka paksa pintu truk menggunakan kunci leter T yang telah dipersiapkan.
“Pada 16 Februari 2024, Doni, Dwi, dan Angga mencuri speedometer truk Hino di pinggir Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Candikusuma. Dua hari kemudian, mereka kembali beraksi di parkiran SPBU Sumbersari, Desa Melaya, dan mencuri speedometer truk Hino lainnya,” terangnya. Jumat (15/3/2024).
Disetujui Kemendagri, Tamba Tegaskan TPP ASN Jembrana Segera Dicairkan
Tri menjabarkan, Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi berhasil menangkap Doni, Dwi, dan Angga di rumahnya masing-masing pada 25 Februari 2024.
“Para pelaku mengaku nekat mencuri speedometer karena tidak mempunyai uang untuk membayar hutang dan membeli keperluan sehari-hari. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Jelasnya.
Tri mengaku, dari para pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 obeng, 1 gunting, 1 kunci leter T, dan speedometer truk Hino. “Hingga saat ini, dua pelaku lainnya, Heri dan Agus Jafar Shodiq, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucapnya.
Polisi Ringkus 4 Pelaku Pencurian Alat Gambelan di Desa Anturan, Ini Kronologisnya
Tri mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraannya. “Pastikan kendaraan terparkir di tempat yang aman dan mudah terlihat,” pungkasnya. Sur/Ida






