Demi Mendapat Keadilan, Sekdes Sumber Dumpyong Mengadu Ke Pj. Bupati

BONDOWOSO, Persindonesia.com – Pemimpin yang baik adalah sosok yang didambakan seluruh kalangan masyarakat. Figur panutan yang dapat menjadi teladan bagi bawahannya maupun masyarakat di wilayahnya. Keberadaannya dapat memberikan rasa tenang bagi bawahannya dalam bekerja. Kehadirannya dapat menciptakan rasa tentram bagi masyarakat yang dipimpinnya. Namun realita di masa kini jauh panggang dari api. Harapan besar itu sepertinya hanya tinggal harapan.

Seperti kasus yang menimpa HDR Sekdes Sumber Dumpyong baru-baru ini. Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, HDR dijatuhi sanksi pemberhentian sementara sebagai perangkat desa atas kesalahan yang tidak dilakukannya. Beberapa tokoh masyarakat di desa Sumberdumpyong beranggapan sanksi ini adalah konspirasi. Bagian dari skenario untuk melengserkan HDR dari jabatannya sebagai Sekdes.

Awalnya HDR memilih untuk menerima sanksi tersebut, sambil mencoba menjalin komunikasi dengan kadesnya. Niat baik HDR menanyakan tanggungan tugas apa saja yang mesti diselesaikannya tidak dijawab oleh sang kades. Karena gayung tak bersambut, HDR akhirnya memilih mengadukan masalahnya ini ke Pj. Bupati Bondowoso.

HDR berkirim surat pengaduan tertanggal 9 Oktober 2024, dengan tembusan kepada Pj. Sekda Bondowoso, Inspektur dan Kepala DPMD Kab. Bondowoso. Dalam surat pengaduan itu, HDR menceritakan kronologi sejak audit inspektorat pada 9 Juli 2024, hingga terbit SK penjatuhan sanksi diterimanya.

Kepada awak media ini, HDR menyatakan alasannya memilih untuk mengadukan permasalahannya ini. “Saya sudah cukup lama ditindas, diperlakukan sewenang-wenang. Jika tidak melawan, saya akan terus ditindas mas. Toh selama ini saya sudah berusaha untuk bekerja secara profesional. Saya selalu proaktif, tapi pak Kades tidak pernah kooperatif. Dengan pengaduan ini, mudah-mudahan bapak Pj. Bupati bisa memberi keadilan bagi saya” ungkapnya.

Sekretaris DPD PPDI Bondowoso, Achmad Washil turut bersuara. Dikonfirmasi via pesan Whatsapp, cak Washil menyatakan siap mendukung langkah yang diambil HDR. “Bukan dalam konteks melawan atasan, tapi lebih memperjuangkan keadilan. Kalaupun HDR dianggap kurang bagus kinerjanya, mestinya dibimbing. Kalau salah ya dibina. Bukan diperlakukan seperti ini. Kasihan perangkat desa jika Kadesnya tidak mampu bersikap bijak, adil kepada bawahannya.

Lebih lanjut cak Washil menambahkan “Seperti yang pernah saya sampaikan sebelumnya, perangkat desa ini adalah unsur pembantu Kades. Tugasnya membantu Kades dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan desa. Untuk itu perlu koordinasi dan komunikasi yang baik antara Kades dengan semua perangkat desa”.

“Walau saya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tapi kami tetap mendukung langkah Sdr. HDR. Kami siap memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada HDR” imbuhnya. Senada dengan cak Washil, aktivis Bondowoso AGENG YULI SAPUTRA turut memberikan dukungan.

“Kalau benar, jangan takut untuk melawan. Ini bisa menjadi contoh buat para Kades lain agar tidak sewenang-wenang kepada bawahannya” ungkap Ageng kepada awak media ini. Dia menambahkan bahwa Pemkab patut memeriksa camat Pakem atas andilnya dalam permasalahan ini.

“Dari awal banyak tokoh yang mempertanyakan kapasitas Yuhyi sebagai camat Pakem. Bukan karena unsur sentimen, tapi rekam jejak membuktikan kemampuan Yuhyi belum mumpuni untuk menjadi pemimpin. Terbukti kan, dia disanksi penurunan pangkat. Meski sanksinya patut dipertanyakan karena tidak sebanding dengan banyaknya kasus selama dia jadi camat Pakem”.

Ageng menambahkan “Pj. Bupati mesti mempertimbangkan tindakan yang patut diambil untuk camat Pakem. Karena dia terbukti andil menerbitkan rekomendasi penjatuhan sanksi. Padahal sanksi yang diberikan tidak sesuai dengan pelanggarannya. Apalagi HDR sudah menyatakan dia tidak melakukan pelanggaran disiplin yang disangkakan kepadanya”.

Ageng menambabkan bahwa kasus ini mungkin satu dari sekian kasus di banyak desa di Bondowoso yang tidak diungkap ke permukaan. Ketiadaan regulasi di Bondowoso terkait mekanisme pemeriksaan dan pemberian sanksi bagi kades yang melanggar disiplin menyebabkan kekuasaan dan kewenangan Kades seperti tak terbatas.

Mungkin Pemkab Bondowoso dapat berkaca kepada Kabupaten Kudus, yang telah menerbitkan Perbup nomor 12 tahun 2022. Dalam perbup tersebut diatur mekanisme penjatuhan sanksi disiplin bagi Aparatur Pemerintahan Desa, termasuk Kepala Desa.
Ageng juga mencontohkan referensi yang didapatnya dari Kabupaten Lumajang, yang menerbitkan Perbup nomor 78 tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa. Dalam perbup tersebut dijelaskan secara rinci pedoman pengelolaan kekayaan aset desa, termasuk Tanah akas Desa.

Jika Pemkab Bondowoso mengambil langkah sebagaimana dua Kabupaten tersebut, tentu Kades dan jajarannya tidak akan berani main-main dalam mengelola anggaran Desa dan kekayaan Desa.

Di akhir statemennya kepada awak media ini, Ageng menyatakan “Tinggal kita tunggu saja, karena masalah utamanya adalah bukan persoalan bisa atau tidak, tetapi mau atau tidak …?

(Nusul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *