Dengan Dalih Sewa Motor, Zainal Nekat Gadaikan Motor Sewaan 

Persindonesia.com Jembrana – Mengaku menyewa sepeda motor untuk keponakannya, seorang nelayan berinisial ZA alias Zainal (43) dari Loloan Timur, Kecamatan Jembrana nekat gadaikan sepeda motor sewaanya, sehingga kejadian tersebut dilaporkan langsung oleh pemilik sepeda motor berinisial MS asal Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana.

Setelah dilaporkan oleh pemilik sepeda motor sewaan tersebut, pelaku tidak lama langsung diamankan Reskrim Posek Negara di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana. Menurut pengakuan tersangka setelah diintrogasi petugas mengaku uang tersebut untuk membayar hutang.

Wagub Cok Ace Rapat Paripurna Pendapat Akhir DPRD Terhadap LKPJ 2021

Dikonfirmasi awak media saat jumpa pers di Mako Polsek Negara Kapolsek Negara Kompol I Gusti Made Sudarma Putra seijin Kapolres Jembrana mengatakan, setelah menyewa motor korban, pelaku menggadaikan ke I Nyoman K di pinggir jalan di Loloan Timur seharga Rp. 1.200.000. Senin (25/4)

“Awalnya pada tanggal 20 Agustus 2019 malam tersangka kerumah korban bertujuan menyewa sepeda motor untuk keponakannya yang ada di Pengambengan. Sesuai kesepakatan tersangka membayar sewa sebesar 300 ribu rupiah, dsn tersangka langsung membawa Yamaha Mio kerumahnya,” terangnya.

Tidak Dapat Gaji Karena Kasbon Terus, Pelaku Nekat Curi Uang Bosnya

Keesok harinya, lanjut Sudarma, pada tanggal 21 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 wita, tersangka langsung membawa sepeda motor tersebut untuk digadaikan kepada I Nyoman K yang disepakatai seharga 1.200.000, mereka bertemu di  pinggir jalan di Loloan Timur.

“Seperti biasa tukang gadai Nyoman K menanyakan prihal kepemilikan sepeda motor tersebut, akan tetapi pengakuan dari tersangka bahwa sepeda motor tersebut miliknya. Korban mengetahui sepeda motornya digadaikan tersang, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi,” ujarnya.

Pencuri “Jambang” beraksi Saat Subuh

Setelah diselidiki petugas, imbuh Sudarma, tersangka berhasil diamankan. Petugas langsung mengintrogasi tersangka dan mengakui dirinya menggadsikan sepeda motor tersebut, sehingga korban rugi 5 juta rupiah. “Tersangka mengaku untuk bayar hutang. Perbuatan tersngaka kita jerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Red Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *