PersIndonesia.com, Tegal – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan sebutan SKCK kerap dibutuhkan masyarakat untuk berbagai kepentingan, diantaranya melamar pekerjaan, bepergian ke luar negeri dan lainnya
Selain itu SKCK ini berisi keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku.
Seperti berisikan catatan kriminal seseorang dan surat SKCK ini diterbitkan apabila kamu membutuhkan data terkait catatan kriminal baik untuk tujuan melamar pekerjaan atau bepergian ke luar negeri
Guna menyikapi hal tersebut, Polres Tegal Polda Jawa Tengah dalam memproses permohonan SKCK memberikan kemudahaan, selain prosesnya cepat, waktu yang dibutuhkan pun tidak perlu harus berlama-lama menunggu
Dan hal ini nampak pada Jumat 14 Januari 2022 pendaftaran dan permohonan SKCK di Polres Tegal dapat dengan cepat dan tidak menunggu lama
“Untuk waktu pelayanan SKCK dimulai pada hari Senin-Jumat dilaksanakan” Ungkap Petugas SKCK diruang Polres Tegal Heny
Untuk persyaratan, pemohon hanya menyerahkan beberapa berkas diantaranya Fotocopy KTP, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Pas Foto 4×6 sebanyak 6 lembar dengan background merah, serta formulir sidik jari
Sedangkan jam pelayanan mulai Senin – Kamis mulai pukul 08.00 pagi hingga Pukul 14.00 WIB dengan mengikuti protokol kesehatan
Dan Jumat pada pukul 08.00 pagi hingga pukul 11.00 WIB, untuk pelayanan Senin – Jumat di Polres Tegal jalan AIP KS Tubun No. 3, Kalijembangan, Pakembaran, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal*






