BONDOWOSO, Persindonesia – Direktur Utama Marlena Law Office & Partner Hendriansyah.,SH.MH menyatakan siap bergabung bersama pengacara lainnya untuk melakukan pembelaan terhadap PT Lensa Nusantara melawan media Mitra Jatim.com
Hendriansyah mengaku akan melakukan langkah hukum lanjutan terhadap media Mitra Jatim.com karena telah menyerang kehormatan, nama baik, serta kedudukan PT lensa Nusantara dalam pemberitaan.
“Kami masih mengkaji dari sudut pandang pidana dan perdatanya dalam kasus ini, mengingat Media Mitra Jatim.com ini tidak terdaftar di dewan pers” kata Hendriansyah, Kamis (3/11/2022).
Dia mengatakan, sudah berkomunikasi dengan rekannya yang ada di dewan pers, untuk mengecek legalitas Media Mitra Jatim.com.
“Kita cek medianya, nama wartawannya yang menulis itu berita itu. Sehingga nanti bisa kami simpulkan langkah hukumnya seperti apa” ujarnya.
Apakah undang-undang ITE bisa menjerat pihak oknum wartawan atau Mitra Jatim dalam kasus ini?
Menurut Hendriansyah, hal itu bisa saja dipakai, mengingat media Mitra Jatim belum terverifikasi di dewan pers.
“Kalau sudah terverifikasi dewan pers, ketika tersandung masalah, itu kan urusannya dewan pers, tapi jika tidak terdaftar, berati harus ditanggung secara pribadi, kan gitu tafsir hukumnya” ucap Hendriansyah.
Oleh sebab itu, kata Hendriansyah, pihaknya saat ini terus mengumpulkan alat bukti atau barang bukti yang diperlukan untuk diserahkan ke penyidik polres Bondowoso.
Untuk diketahui, sebelumnya PT lensa Nusantara melaporkan media Mitra Jatim ke polisi lantara diduga mencemarkan nama baik dan pelanggaran hukum lainnya.
Dalam kasus ini, PT Lensa Nusantara menunjuk LBH Abu nawas sebagai kuasa hukum, disusul ketua Persatuan Advokat republik indonesia DPW Jatim, Subhan Adi Handoko SH.MH masuk dalam tim kuasa hukum.
Ditambah Direktur Utama Marlena Law Office & Partner Hendriansyah.,SH.MH yang menyatakan kesiapannya bertarung di pengadilan nanti melawan Mitra Jatim.com






