Tangerang selatan,Persindonesia.com– Aktifis mahasiswa Kota Tangerang Selatan menggelar aksi di depan Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Tangerang selatan. menuntut Kepala BAPENDA Kota Tangsel Mundur dari jabatannya, lantaran di duga telah merugikan negara. menduga adanya kong kalikong dengan pelaku usaha dengan tidak melaporkan pajak mereka kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPKRi ),Rabu (13/9/2023).
Syahrul salah satu perwakilan aktifis mahasiswa Tangerang selatan mengatakan, bahwa aksi tersebut merupakan penyampaian dugaan kong kalikong antara pelaku usaha dengan pemerintah yang berpotensi kerugian negara.
“Kita dari aktifis mahasiswa Tangerang selatan menyampaikan keresahan masyarakat yaitu terkait wajib pajak ,restoran hiburan,parkir,PBB dan lain-lain. bahwa kita menilai ada kong kalikong antara BAPENDA dan para wajib pajak tersebut, dengan tidak melaporkannya pada Badan keuangan negara,” katanya, saat diwawancarai di depan Kantor Bapenda.
Mahasiswa mengklaim memiliki data dugaan korupsi tersebut, yaitu hasil pemeriksaan BPKRI.
“Kita membawa data dari BPK tetapi pihak BAPENDA nya sendiri tidak berani beradu argumen dengan kita, tidak berani adu data .tolong katakan bohong kalau data ini bohong, katakan kalau ini sudah di selesaikan oleh Bapenda, tetapi kita liat sendiri di tutup pintunya,” kata Sahrul kecewa.
Mahasiswa mengancam akan kembali melakukan aksi-aksi lainnya diantaranya kepada Aparat Penegak Hukum (APH.)
“Kita akan datang berjilid jilid ke BAPENDA lagi, bawa mobil komando , depan Kantor walikota ,Kejari, Kejagung dan KPK,” kata Syahrul mengancam.
Mahasiswa memperkirakan banyak kerugian negara yang nominalnya belum bisa di perkirakan.
“Kerugiannya banyak sekali ,saking banyaknya ga bisa kita sebut,”
Sementara itu tidak ada satupun perwakilan dari BAPENDA yang bisa memberikan tanggapan soal aksi tersebut dengan alasan tidak ada satupun pejabat yang berada di ruangan Bapenda.
” Pada ga ada pa ke puspem, (Pusat pemerintahan kota Tangerang Selatan),” kata salah satu pegawai singkat.
Terlihat di lokasi pintu masuk kantor pelayanan BAPENDA beberapa pegawai sedang merokok sambil menyaksikan aksi mahasiswa, padahal Kota Tangerang selatan memiliki Peraturan daerah terkait larangan merokok Perda no.4 tahun 2016.
ada delapan tempat yang dikategorikan sebagai kawasan tanpa rokok. Di antaranya fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.






