Medan, Persindonesia.com – Pasca Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan memberikan surat kepada Raja , Adik Almarhum Siwa Sangker yang mana bunyinya agar mengosongkan bangunan yang berdiri diatas trotoar Pemko Medan, akhirnya mengirimkan surat Perlindungan Hukum Kepada Bapak Walikota Medan Rico Waas dan Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Shen agar Satpol-PP mengedepankan kemanusiaan dan tidak terlalu gegabah dan bernafsu untuk merobohkan bangunan yang berdiri sejak 2 Tahun belakang ini.
Sebagaimana diketahui bangunan yang berdiri di atas trotoar jalan teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun dibangun oleh Almarhum Siwa Sangker yang merupakan Abang kandung dari Raja mengatakan bahwa proses pembangunan tersebut menghabiskan biaya kurang lebih 100 juta rupiah dan tentunya sudah mendapat kan izin dari Pemerintah setempat di era 2 Tahun yang lalu.
kurang lebih
Kepada awak media Raja mengatakan bahwa dirinya tidak keberatan untuk dibongkar, tapi tolong lah dengan cara-cara persuasif dan berkeadilan serta jangan tebang pilih apalagi ada terkesan ” Something” Almarhum Abangnya Raja yang bernama Siwa Sangker meninggal 1 orang anak laki-laki yang berusia 15 Tahun yang harus dinafkahi agar dan bakal membutuhkan biaya yang cukup besar untuk melanjutkan sekolah nya.
” Seharusnya Satpol-PP Kota Medan mengundang saya selaku Adik Almarhum Siwa Sangker dan mempertanyakan terkait sejarah nya berdiri nya bangunan yang berdiri sejak 2 Tahun belakang ini, bukan langsung main suruh kosong kan saja, terus apa Satpol-PP mau memberikan makan kepada Anak Almarhum Abang saya Siwa Sangker itu ” Ungkap Raja , 3 Desember 2025 siang tadi.
Masih dikatakan Raja hari ini dirinya juga mendapatkan tekanan dari oknum TNI yang akan mengosongkan bangunan tersebut, padahal Oknum TNI tersebut tidak mempunyai Kapasitas, ini bukan perang, hanya 3 pihak yang berwenang untuk melakukan penertiban atau eksekusi bangunan dalam sengketa hukum di Indonesia adalah:
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP): Ini adalah aparat pemerintah daerah yang bertugas menegakkan peraturan daerah (Perda), termasuk masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau tata ruang Kota ,juru Sita Pengadilan: Jika sengketa sudah memiliki putusan hukum yang inkrah (berkekuatan hukum tetap), pengadilan akan mengeluarkan penetapan eksekusi dan juru sita yang akan melaksanakannya dibantu oleh pihak Kepolisian untuk pengamanan
Kepolisian Republik Indonesia (Polri): Pihak kepolisian bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum serta menegakkan hukum, termasuk memberikan bantuan pengamanan saat eksekusi dilakukan oleh pihak berwenang lainnya
Dari surat yang dilayangkan terlihat ada nama Lembaga MPSU ( Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara.) yang di Komandoi Mulya Koto Sang Aktivis Vokal yang namanya tidak asing lagi dalam membantu masyarakat yang menginginkan Tegaknya Keadilan dan Kebenaran, bahkan tidak segan-segan untuk melakukan aksi damai apabila kebijakan Pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat lemah.
Ketika dikonfirmasi Mulya Koto mengatakan bahwa dirinya sudah melaporkan permasalahan ini kepada Bapak Walikota Medan Rico Waas dan Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Shen melalui pesan singkat WhatsApp pribadi nya
” Memang benar Bang Raja melaporkan permasalahan yang dihadapi nya terkait ketidakadilan yang di hadapi nya ketika menerima surat dari Satpol-PP Medan yang di Pimpin oleh Muhammad Yunus,S,STP dan Sekretaris Satpol-PP Medan Kiky Zulfikar, dan secara fungsi kontroling, Lembaga MPSU akan membantu Bang Raja untuk mendapatkan winwin Solution ” Beber Mulya Koto
Meskipun dianggap salah, tapi setidaknya Pemko Medan yang di pimpin Bapak Rico Waas terkenal dengan kinerja dan dedikasi untuk masyarakat Kota Medan apalagi untuk kemaslahatan warga Kota Medan, Mulya Koto yakin Surat dari Bang Raja pasti sampai ke meja Bapak Walikota Medan , ya setidaknya kalau pun mau buka usaha UMKM setidaknya Binaan Pemko Medan
” Intinya Bang Raja hanya ingin keadilan dan ingin sekali dirinya melanjutkan bangunan tersebut untuk mencari rezeki untuk menghidupi anak Almarhum Bang Siwa Sangker, tapi jika Bapak Walikota Medan tidak mau memberikan kesempatan kepada dirinya, setidaknya Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dalam sila ke 5 Pancasila nyata kami rasakan, kalau bangunan peninggalan Almarhum dibongkar, maka saya akan pastikan bangunan yang lain juga harus dibongkar ” Pungkas Mulya Koto
(Nusul/Red)






