Persindonesia.com Jembrana – Di tengah rencana pemangkasan anggaran Proyeksi APBD 2026 oleh pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Jembrana tetap memprioritaskan pembenahan jalan-jalan kabupaten yang mengalami kerusakan.
Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, mengatakan panjang jalan kabupaten yang menjadi kewenangan daerah mencapai sekitar 1.200 kilometer. Saat ini, sekitar 72 persen kondisi jalan tersebut sudah tergolong baik, sementara sisanya masih masuk kategori rusak ringan, sedang, hingga berat.
“Untuk kerusakan ringan, kita tangani dengan dana operasional pemeliharaan setiap tahun. Kalau ada informasi soal lubang-lubang kecil, silakan disampaikan. Tapi untuk kerusakan sedang, apalagi yang belum pernah di-hotmix, kita utamakan penanganannya terlebih dahulu,” ujarnya, Rabu (1/10)
Pajak Aman, Bupati Kembang: Pemangkasan Dana Transfer 2026 Ancam 3 Sektor Vital Jembrana
Menurutnya, banyak ruas jalan di wilayah pegunungan yang juga membutuhkan perbaikan serius. Namun, Kembang menegaskan, Pemkab Jembrana hanya bertanggung jawab atas jalan kabupaten, bukan jalan provinsi atau nasional.
“Jalan provinsi seperti jalur Asal Duren ke utara hingga Pupuan Cupel ke selatan itu baru direncanakan perbaikannya pada 2027, seiring rampungnya pembangunan pelabuhan. Termasuk rencana pelebaran jalan di Gilimanuk. Untuk jalan nasional juga sudah kami komunikasikan dengan Kementerian PUPR karena kondisinya banyak lubang dan rawan kecelakaan,” jelasnya.
Kembang menambahkan, selain jalan kabupaten, masih banyak jalan desa yang membutuhkan perhatian. Idealnya, perbaikan jalan desa menjadi tanggung jawab pemerintah desa melalui dana APBDes. Namun, Pemkab Jembrana tetap membuka ruang bagi desa untuk mengusulkan perbaikan apabila ruas jalan tersebut memiliki kepadatan penduduk tinggi serta jalur ekonomi strategis.
Desa Lulut Gelar Musrenbangdes dalam Penyusunan dan penetapan RKPDes tahun 2026
“Kalau jalannya panjang dan membutuhkan anggaran besar, desa bisa mengusulkan kepada kami. Tapi sekali lagi, itu sebenarnya tanggung jawab desa dengan anggaran yang ada, termasuk perbaikan gang. Kondisi berbeda dengan kelurahan karena kelurahan tidak memiliki APBDes, sementara transfer dana ke kelurahan juga terbatas,” terangnya.
Kembang juga menyinggung adanya pengurangan dana transfer untuk kelurahan. “Dulu lurah mendapat Rp800 juta per tahun, sekarang hanya Rp200 juta. Tahun depan kita belum tahu lagi,” pungkasnya. Ts






