DPRD Bangli Sahkan Lima Ranperda, Fokus pada Pembangunan dan Pelayanan Dasar

Bangli, 18 Oktober 2023 – DPRD Kabupaten Bangli telah menyetujui penetapan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, SH, didampingi Wakil Ketua I Komang Carles, SE di Ruang Rapat Kantor DPRD Bangli, Rabu (18/10/2023).

Kelima Ranperda tersebut adalah: Ranperda tentang Pembentukan Desa Pulasari Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Ranperda tentang Maskot Daerah, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Dari Perusahaan Daerah Bukti Mukti Bhakti Bakti Kab, Bangli Menjadi Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Ranperda tentang Pembentukan Desa Pulasari Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan hasil pembahasan Pansus I DPRD Bangli. Kedua ranperda tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dasar dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Bangli.

Ranperda tentang Maskot Daerah merupakan hasil pembahasan Pansus II DPRD Bangli. Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat identitas dan citra Kabupaten Bangli.

Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Dari Perusahaan Daerah Bukti Mukti Bhakti Bakti Kab, Bangli Menjadi Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti merupakan hasil pembahasan Pansus III DPRD Bangli. Ranperda ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kapasitas Perseroda dalam mendukung pembangunan dan perekonomian Kabupaten Bangli.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha merupakan hasil pembahasan Pansus III DPRD Bangli. Ranperda ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan berusaha dan investasi di Kabupaten Bangli.

Dengan ditetapkannya lima Ranperda tersebut menjadi Perda, maka DPRD Kabupaten Bangli telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tahun 2023.

hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *