Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pemkab Bondowoso TA 2023 Resmi Dilaporkan Ke Kejari Bondowoso

BONDOWOSO, Persindonesia.com – Aktivis Bondowoso, Ageng Yuli Saputra secara resmi mengadukan dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Pemkab Bondowoso kepada lembaga pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, selasa 2 Januari 2023.

“Selain dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah, diduga ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan oknum pejabat dalam pemberian dana hibah, dengan mengarahkan lembaga penerima dana hibah untuk membelanjakan meubeler kepada perusahaan meubel tertentu, yang notabene perusahaan tersebut milik oknum pejabat,” kata Ageng, usai menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi dana hibah ke Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Menurut Ageng, dana hibah rentan disalahgunakan dan kerap dijadikan modus melakukan tindak pidana korupsi. Dana Hibah untuk lembaga pendidikan diduga ada pemotongan anggaran dengan modus penggelembungan harga atau markup pada pembelanjaan meubeler dan rekayasa LPJ.

Pengaduan ini bermula dari hasil investigasi, Ageng yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan, menemukan potensi penyelewengan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemkab Bondowoso TA 2023. Temuan dilapangan, lembaga pendidikan penerima hibah tersebut, diduga diarahkan untuk belanja meubeler pada perusahaan mebel tertentu, yang diduga perusahaan meubel adalah milik oknum pejabat.

Menurut Ageng, diduga korupsi dana hibah sudah direncanakan secara masif dan terstruktur dari awal perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Dimana, oknum pejabat yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan dana hibah sudah menunjuk koordinator ditingkat Daerah Pemilihan (dapil) untuk mengumpulkan uang dari lembaga penerima hibah yang selanjutnya di setorkan ke perusahaan muebel milik oknum pejabat tersebut, untuk ditukar dengan meubel berupa kursi siswa, meja siswa, lemari buku, lemari arsip, kursi meja guru, kursi tamu dan lemari buku racak dengan nilai Rp75 juta rupiah.

“lembaga penerima hibah, sebenarnya tidak semua membutuhkan meubeler, karena setiap lembaga memliki kebutuhan skala prioritas yang berbeda-beda. Tetapi oleh Oknum Pejabat tersebut, lembaga penerima hibah “dipaksa” untuk membeli meubeler walaupun dengan harga yang jauh diatas pasar”, tegas Ageng.

“Kami juga melampirkan sejumlah data pendukung termasuk rincian penggunaan dana hibah, nota pembelian meubeler, Surat Peryataan bermaterai dari lembaga penerima hibah, harga pembanding dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) , untuk membantu pihak kejaksaan mengambil langkah-langkah hukum,” lanjutnya.

Ageng berharap, dana hibah yang ada di Bondowoso betul-betul mengena dan tepat sasaran. Bukan sebagai wadah untuk tujuan orang-orang tertentu, serta pertisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi dapat ditindaklanjuti proses hukumnya secara profesional, transparan dan akuntabel oleh Kejaksaan, tutupnya sambil meninggalkan gedung Kejari Bondowoso.

(Saiful/Nusul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *