BONDOWOSO, Persindonesia.com – Kebijakan pemerintah dalam pengalokasian Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) bertujuan untuk menciptakan desa mandiri. DD/ADD yang digelontorkan sejak tahun 2015 sejatinya adalah dana stimulan agar desa dapat mengembangkan potensinya.
Kedepannya diharapkan desa dapat menghidupi desa masing-masing dengan pengelolaan potensi tersebut. Konon DD/ADD akan dicabut bertahap setelah desa-desa mampu menghidupi desanya sendiri dikemudian hari. Namun implementasi pengalokasian dan penggunaan DD/ADD jauh dari harapan.
Dalam prakteknya masih banyak ditemukan dugaan penyimpangan dan dugaan korupsi dalam pengelolaannya. Banyak faktor yang menyebabkan hal ini, diantaranya kurang kompetennya SDM aparatur desa utamanya Kepala Desa selaku pengguna anggaran.
Selain itu lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui DPMD dan Inspektorat juga memiliki andil dalam penyimpangan penggunaan DD di desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengalokasikan anggaran khusus untuk peningkatan aparatur pemerintahan desa. Baik itu Kades maupun jajaran perangkat desanya. Fungsi DPMD ini juga sangat vital, mengingat setiap peroses pencairan DD/ADD memerlukan rekom dari DPMD.
Fungsi serupa juga dilakukan oleh jajaran aparatur di Kecamatan. Bahkan di kecamatan ada tim khusus untuk melakukan monev dalam pengalokasian dan penggunaan DD/ADD. Inspektorat memiliki peran tak kalah penting dalam hal ini. Audit rutin yang dilakukan setiap tahunnya untuk meminimalisir penyimpangan dalam penggunaan DD/ADD.
Namun kenyataannya setiap tahun masih banyak desa yang melakukan kesalahan serupa, mengulang temuan di tahun-tahun sebelumnya. Hal ini tentu memantik pertanyaan di kalangan masyarakat. Bagaimana sebenarnya metode pemeriksaan yang dilakukan inspektorat? Dan sejauh mana efektifitas fungsi pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat?
Pada hari ini, Kamis 30 Januari 2025, ILHAM salah satu aktivis pemerhati pembangunan Bondowoso melaporkan dugaan korupsi DD/ADD Desa Sumber Anom Kecamatan Tamanan. Tidak tanggung-tanggung, dugaan korupsi yang dilaporkan adalah anggaran DD/ADD mulai tahun 2018 s/d 2023.
ILHAM menyampaikan alasannya melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejari Bondowoso. Dia menyatakan bahwa Kades Sumber Anom tidak kooperatif dan transparan saat dikonfirmasi mengenai anggaran DD/ADD di desanya. Meski dari hasil investigasi awal banyak ditemukan indikasi penyimpangan.
Beberapa kejanggalan dimaksud diantaranya tidak ditemukannya wujud fisik dari kegiatan atau mata anggaran DD/ADD dimaksud. Misalnya dalam rincian penggunaan DD/ADD Tahun 2023 ada kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa yang dianggarkan sebesar Rp. 366 juta. Kemudian ada kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengerasan Jalan Usaha Tani yang dianggarkan sebesar Rp. 310.,628 juta.
Dan jika diteliti secara lebih detail lagi, banyak mata anggaran patut diduga fiktif atau ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Selanjutnya berdasarkan keterangan dari Ketua dan Bendahara Bumdes Desa Sumber Anom, didapat informasi yang patut diduga sebagai pelanggaran oleh Kepala Desa. Menurut keterangan dari kedua pengurus Bumdes tersebut, selama ini mereka tidak pernah terlibat dalam perencanaan, pencairan maupun pengelolaan keuangan yang semestinya menjadi kewenangan Bumdes. Keluar masuknya uang sebagai penyertaan modal Bumdes sepenuhnya dikelola oleh Kepala Desa.
Seperti diketahui, Bumdes “Makmur Jaya” Desa Sumber Anom bergerak di bidang usaha ternak sapi indukan. Namun kenyataannya pada tahun 2021 sebagaimana keterangan dua orang pengurus Bumdes tersebut, sapi milik Bumdes sudah tidak ada lagi. Informasi lain yang kami dapatkan, Kades juga telah melakukan pergantian kepengurusan Bumdes secara sepihak tanpa melalui mekanisme musyawarah desa.
Informasi lainnya yang didapat oleh pelapor adalah adanya beberapa kegiatan yang dianggarkan melalui DD/ADD namun disinyalir merupakan Pokir anggota DPRD. Hal ini patut pula mendapat perhatian ekstra dari Kejari Bondowoso. Selama pemerintah desa Sumber Anom disinyalir tidak pernah mempublikasikan rincian anggaran DD/ADD sebagaimana diwajibkan oleh Pemkab Bondowoso. Padahal kewajiban publikasi ini adalah bentuk transparansi penggunaan DD/ADD di seluruh desa di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Beberapa fakta tersebut tentu menjadi cambuk bagi APH untuk betul-betul serius dalam menangani kasus dugaan korupsi di desa. Patut juga dipertanyakan kinerja dan fungsi DPMD dan Inspektorat. DPRD juga mesti dimintai keterangan terkait Pokir mereka yang dialokasikan ke desa. Jangan sampai tumpang tindih, dan terjadi perselingkuhan anggaran. Karena tidak menutup kemungkinan kegiatan yang sebetulnya merupakan kegiatan Pokir namun diklaim oleh Kades merupakan kegiatan yang bersumber dari DD/ADD…
(Imam/Gafur)






