Faktor Pencurian 1 Tabung LPG 3 Kg Tidak Bisa Dilakukan Penghentian Penuntutan

Tidak Bisa Dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Denpasar – Berawal dari tersangka ILHAM BN mencuri 1 buah tabung Gas isi 3 Kg warna hijau milik korban RUFINGATUN S yang dilakukan pada hari Senin tanggal 24 April 2023 sekira jam 01.00 wita di Warung Nasi Jawa, Jalan Batu Belig, Gg Bima, No 1 Link Umalas Kangin, Kel Kerobokan Kelod, Kec Kuta Utara, Kab Badung.

Tersangka pada hari Senin tanggal 24 April 2023, sekitar jam 00.20 wita berangkat dari Jimbaran dengan mempergunakan sepeda motor Honda Beat warna Putih untuk menuju kerobokan dan setelah tersangka sampai di sekitar Kerobokan sekira jam 01.00 wita tepatnya di Jalan batu Belig Gg Bima No .1 Link. Umalas Kangin, Kel Kerobokan Kelod, Kec Kuta Utara, Kab Badung tersangka melihat Warung makan Nasi Jawa yang tergembok dari luar, setelah itu tersangka langsung mendekati warung tersebut dan mencongkel engsel gembok pintu warung tersebut dengan menggunakan sebuah linggis besi hitam kecil sepanjang 30 cm yang telah tersangka bawa dari rumah.

Setelah engsel gembok tersebut terlepas kemudian tersangka membuka pintu warung tersebut dan tersangka langsung masuk kedalam warung yang mana kemudian tersangka mengambil tanpa izin 1 buah tabung gas isi 3 Kg warna hijau milik korban RUFINGATUN S.

Dari hasil penelitian berkas perkara JPU melihat adanya mens rea dan tingkat ketercelaan dari tersangka, tersangka mencuri bukan didasarkan karena keterpaksaan atau dikarenakan kondisi yang mendesak melainkan memang merencanakan pencurian tersebut secara matang, dikarenakan sebelum melakukan tindak pidana tersangka telah mempersiapkan sebuah linggis besi hitam kecil sepanjang 30 cm untuk mempermudah dalam melakukan tindak pidana.

Selain menimbulkan kerugian terhadap korban perbuatan tersangka tersebut dapat menimbulkan keresahan dimasyarakat karena melakukan pencurian disaat warung yang merupakan sekaligus tempat tinggal kosong, dan dilakukan saat korban sedang mudik merayakan Hari Raya Idul Fitri ke kampung halamannya.

Adapun dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutuan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaratan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang mana dalam pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun: dan;
3. Nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Badung, yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Badung Gde Ancana, SH., M.H. yang didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Badung Gatot Hariawan, S.H., M.H. menyatakan “apabila dilihat dari ketentuan tersebut perbuatan tersangka tidak memenuhi syarat penghentian dengan Restorative Justcie, hal ini karena perbuatan tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP yang ancaman hukumannya 9 (sembilan) tahun penjara, sehingga JPU tidak dapat melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara ini, dan saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri Denpasar, kemudian terkait adanya surat perdamaian antara tersangka dan korban maupun Upaya adanya Upaya pencabutan laporan korban di pihak kepolisian nantinya akan dijadikan pertimbangan JPU pada saat sidang pembuktian”.

Badung, 10 Juli 2023, Rilis
Kepala Kejaksaan Negeri Badung

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *