OPINI – Reaksi keras Anggota DPRD Bondowoso yang dilontarkan dengan percaya diri oleh Anggota Komisi II DPRD Bondowoso, Andi Hermanto, mengkritisi lambatnya penanganan kasus perkara Kurupsi BUMD PT. Bondowoso Gemilang (Bogem) yang sudah sekian tahun tidak kunjung selesai, bahkan lebih keras lagi menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso akan menghilangkan kasus PT. Bogem. Pendapat Andi Hermanto tersebut dikuatkan dengan bukti, sudah ada menetapkan tersangka baru, namun sampai saat ini semakin tidak jelas.
Resistensi anggota DPRD cukup kuat terhadap kritik-kritik keras yang dialamatkan kepada Kejari. Sah-sah saja kalau anggota DPR merasa gerah dan tersinggung, dilanjutkan dengan kritik tajam terhadap Kejari. Para wakil rakyat juga berusaha keras untuk menampik persepsi buruknya kinerja wakil rakyat, tak jarang kritik pedas sang wakil rakyat menjadi salah satu upaya mempertahankan citra.
Skandal bantuan hibah traktor roda 4 misalnya, diduga melibatkan oknum anggota DPRD yang terungkap ke ruang publik dengan adanya pengakuan beberapa kelompok tani yang diwajibkan “setor 80-100 juta” untuk mendapatkan bantuan hibah traktor roda 4. Hal tersebut meningkatkan apatisme masyarakat terhadap mereka para wakil rakyat, walaupun tidak berlaku kepada semua wakil rakyat. Tetapi alih-alih memperbaiki kinerja dan memperjuangkan aspirasi konstituennya, banyak wakil rakyat yang justru memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan pribadi.
Pasca OTT KPK yang telah menangkap dan memenjarakan Mantan Kejari Bondowoso, Puji Triasmoro beserta mantan kasie Pidsus, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, atas kasus suap penanganan perkara, ibarat fenomena ‘gunung es’ yang mulai mencair, terhadap maraknya korupsi yang terjadi di Bondowoso.
Kejari Bondowoso dibawah kepemimpinan, Dzakiyul Fikri, melakukan ekspose substansi 24 perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya yang sempat ditangani oleh mantan kejari Puji Triasmoro, yang terjaring OTT KPK atas suap penanganan perkara.
Publik meyakini kasus-kasus yang mengemuka hanya sebagian kecil saja, kasus-kasus yang tertutup dan terlindungi jauh lebih banyak. Dan tidak sedikit pula, kasus-kasus korupsi yang melibatkan sejumlah anggota Dewan akan dapat dituntaskan secara hukum.
Penegakan hukum adalah sekedar ikhtiar dan Keadilan hukum adalah jalan menuju keadilan sosial. Dimana keadilan dalam hukum adalah prinsip atau konsep yang mengacu pada keseimbangan, kesetaraan, dan perlakuan yang adil bagi semua individu dalam sistem hukum.
Sebenarnya dalam berbagai kasus dugaan korupsi di Bondowoso masih banyak yang perlu kajian mendalam, agar dapat menjerat pelaku yang sesungguhnya, bukan asal menetapkan tersangka. Dalam kasus PT. Bogem misalnya, masih ada pertanyaan yang belum terjawab; Siapa sejatinya yang menikmati uang PT. Bogem?,
Lalu dalam kasus dugaan korupsi aliran dana fee proyek juga masih perlu pendalaman lebih detail. Terkait, siapa yang memberi jalan penyedia diluar Bondowoso untuk masuk dan mengambil tender pekerjaan yang bersumber dari APBD kabupaten Bondowoso?. Dan tentunya masih banyak hal lain yang perlu pendalaman dalam penanganan perkara korupsi.
Sebagai aktivis dalam memperjuangkan keadilan dan pegiat anti korupsi, tujuan utamanya adalah membangun Bondowoso secara berkeadilan, tanpa memasukkan unsur kepentingan politik, kepentingan pribadi ataupun kepentingan untuk mempertahankan kekuasaan.
Keadilan akan menemukan jalannya dengan caranya sendiri. Tentunya Kejaksaan dibawah kepemimpinan Dzakiyul Fikri, adalah membawa misi khusus untuk menjaga marwah institusi Kejaksaan. Suatu tugas yang sangat berat yang dibebankan kepada Kejari Bondowoso beserta jajarannya, untuk mengambalikan marwah dan nama baik lembaga Kejaksaan yang kita banggakan bersama.
Penulis : Ageng Yuli Saputra






