Persindonesia.com Jembrana – Rapat Paripurna VII Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023 mengagendakan jawaban gabungan fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati mengenai 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD kabupaten Jembrana tahun 2023 dibuka langsung oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Jembrana I Nengah Tamba di wakili oleh Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna serta Forkopimda, Kepala OPD, Kepala Desa/Lurah se-Jembrana bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana pada Selasa (4/4/2023).
Adapun pembahasan sidang tersebut terkait raperda yang telah dibahas pada sidang sebelumnya tentang Peraturan Daerah tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Hadiri Rapat Pengamanan Mudik Lebaran, Kapolres Jembrana : ‘Utamakan Keselamatan’
Dalam jawaban gabungan fraksi DPRD yang dibacakan oleh Ketut Suarta, Wakil Ketua Fraksi Demokrat Jaya, dewan sepakat untuk melakukan perbaikan di beberapa materi Ranperda, khususnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
“Kesalahan pengertian kata yang masih ada akan kami sempurnakan. Serta perbaikan akan kami lakukan sesuai masukan dalam rapat kerja nanti,” jelasnya.
Sementara Bupati Jembrana, I Nengah Tamba sebelumnya menyampaikan bahwa untuk Jembrana, eksekutif dan legislatif harus bersatu, berjalan beriringan, saling bahu membahu, dan berkolaborasi sehingga akan tercipta kebersamaan dan keterpaduan untuk mewujudkan Masyarakat Jembrana Bahagia.
Solid Lawan Upaya PK Moeldoko, DPC Demokrat Jember Datangi PN Jember.
“Penguatan dan pemajuan kebudayaan Jembrana dilakukan untuk mengantisipasi segala dinamika perubahan masyarakat, baik dalam tataran lokal, nasional, dan global yang berimplikasi pada eksistensi kebudayaan Jembrana dan proses pengembangannya,” ucapnya.
Bupati menjelaskan bahwa kompleksitas permasalahan yang harus dihadapi dalam mempertahankan eksistensi budaya Bali, khususnya Jembrana semakin besar setiap tahunnya. Dari dimensi internal, tren primordialisme dalam hal ritual keagamaan dan budaya telah mengarah pada egoisme kelompok ataupun soroh.
“Sementara dari dimensi eksternal, gencarnya ideologi asing yang membawa spirit liberalisme dan individualisme telah mulai meracuni budaya adi luhung masyarakat Jembrana. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu landasan hukum yang dapat memberikan perlindungan hukum secara preventif dan represif terhadap eksistensi kebudayaan,” jelasnya. Vlo






