Gagasan Bersejarah Wayan Koster Percepat Kemajuan Bali
Bali – Gubernur Bali, Wayan Koster menerima dokumen Undang – Undang
Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dari Ketua Komisi II DPR RI,
Bapak Ahmad Doli Kurnia Tanjung pada, Minggu (Redite Kliwon,
Sungsang) 23 Juli 2023 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor
Gubernur Bali.
Penyerahan dokumen Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2023
tentang Provinsi Bali disaksikan secara langsung oleh Wakil Gubernur
Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Anggota DPR RI Dapil Bali
yaitu, I Made Urip, IGN Kesuma Kelakan, I Nyoman Parta, I Wayan
Sudirta, A.A Bagus Adhi Mahendra Putra dan Gde Sumarjaya Linggih,
serta disaksikan oleh Anggota DPD RI Dapil Bali, Made Mangku Pastika
bersama Anak Agung Gde Agung, Pimpinan dan Anggota DPRD Bali,
Bupati/Walikota bersama Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, hingga
Majelis Desa Adat Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali, dan Forum
Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan
Kami mewakili Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali dan
masyarakat Bali mengucapkan terimakasih yang tulus kepada Ketua
Komisi II DPR RI, Bapak Ahmad Doli Kurnia Tanjung atas diserahkannya
dokumen Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Keluarnya Undang – Undang Provinsi Bali berawal dari gagasan Wayan
Koster ketika menjadi Gubernur Bali. Saat itu, Saya harus membuat
Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali yang harus berpedoman
pada dasar pembentukan Undang – Undang untuk Provinsi Bali, ternyata
baru ketahuan ada Undang – Undang yang sebenarnya sudah tidak
berlaku dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, karena Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB)
dan Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibentuk berdasarkan UndangUndang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dengan bentuk
Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Untuk itulah, Gubernur Bali, Wayan Koster mengawali perjuangan
Undang – Undang Provinsi Bali diantaranya dengan menyerahkan
Rancang Undang Undang (RUU) Provinsi Bali kepada : 1) Pimpinan dan
Anggota Komisi II DPR RI, pada 26 November 2019; 2) Ketua DPD RI
dan Pimpinan Komite I DPD RI, pada Selasa, 26 November 2019; 3)
Menteri Dalam Negeri RI, pada Kamis, 5 Desember 2019; 4) Menteri
Hukum dan HAM RI, pada Kamis, 5 Desember 2019; 5) Pimpinan dan
Anggota Badan Legislasi DPR RI, pada Jumat, 7 Februari 2020.
Usai Pandemi COVID – 19, Gubernur Bali, Wayan Koster melakukan
pembahasan UU Provinsi Bali, pada : 1) Kunjungan Kerja Panja RUU
Tentang Provinsi Bali dari Komisi II DPR RI, pada Minggu, 19 Maret
2023; 2) Rapat Koordinasi bersama Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali,
pada Minggu, 26 Maret 2023; 3) Rapat DPR RI Masa Persidangan IV
Tahun Sidang 2022-2023, pada Senin, 27 Maret 2023. Saya mengajak
Anggota Komisi II DPR RI Daerah Pemilihan Bali untuk membahas RUU
Provinsi Bali, diantaranya yaitu: anggota Fraksi Golkar (A.A Bagus Adhi
Mahendra Putra) dan anggota Fraksi PDI Perjuangan (IGN Kesuma
Kelakan, I Nyoman Parta, dan I Ketut Kariyasa Adnyana).
Kemudian diputuskan dalam Rapat Pleno Komisi II DPR RI untuk
Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Tentang Provinsi Bali, pada
Rabu, 29 Maret 2023 dan dalam Rapat Paripurna Ke-20 Masa
Persidangan IV DPR RI Tahun Sidang 2022-2023 dilaksanakan
Pengambilan Keputusan RUU Provinsi Bali menjadi UU Provinsi Bali,
pada Selasa, 4 April 2023.
Undang – Undang Provinsi Bali menjadi penanda kemajuan bagi
Provinsi Bali yang bersejarah, monumental berkat kerja keras Kita
semua yang mendapat dukungan penuh dari seluruh Pimpinan Majelis
Umat Beragama di Provinsi Bali, Akademisi, Rektor, dan Seniman dan
Budayawan.
Undang – Undang Provinsi Bali mengakui keberadaan adat istiadat,
tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali, serta memberikan
pengakuan terhadap keberadaan Desa Adat dan Subak. Selanjutnya
dalam Undang – Undang Provinsi Bali ada ketentuan yang mengatur sumber pendanaan khususnya di Pasal 8, yang Pertama, diberikan
sumber pendanaan bahwa Pemerintah Pusat dapat mendukung
pendanaan untuk memajukan dan memperkuat kebudayaan, Desa Adat,
dan Subak yang harus diatur dalam Peraturan Daerah; Kedua,
Pemerintah Provinsi Bali diberikan kewenangan untuk : 1) Menyusun
Peraturan Daerah untuk melakukan pungutan bagi wisatawan asing; 2)
Menyusun Peraturan Daerah untuk mengatur kontribusi bagi Badan
Usaha Pemerintah maupun Pemerintah Daerah serta perseorangan
untuk berkontribusi terhadap lingkungan, alam, dan budaya Bali; dan 3) Menyusun Peraturan Daerah untuk mengkoordinasikan penggunaan
Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Sebagai pelaksanaan dari pada Undang – Undang Provinsi Bali,
tidak ada satupun amanat di dalamnya yang harus diatur dalam
Peraturan Pemerintah, namun secara langsung harus diatur dalam
Peraturan Daerah. Jadi sesuai amanat Undang – Undang Provinsi Bali,
Kami telah menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi
Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam
Bali, Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan
dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak
Mengikat, dan Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan.
Ketiga Raperda ini mendapat dukungan penuh dari Kementrian
Dalam Negeri RI dengan tujuan ketiga Raperda ini akan menjadi sumber
keuangan bagi Pemerintah Provinsi Bali. Mudah – mudahan semuanya
berjalan dengan lancar dan Pemerintah Provinsi Bali kedepan akan
memiliki sumber pendanaan yang lebih memadai untuk melakukan
percepatan pembangunan yang berkaitan dengan penguatan adat,
tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal sebagai basis pembangunan Bali
serta pembangunan infrastruktur.
Ketua Komisi II DPR RI, Bapak Ahmad Doli Kurnia Tanjung
menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, karena
dari 20 Provinsi di Indonesia, draf RUU Provinsi Bali yang pertama kali
masuk di Komisi II DPR RI, namun dibahasnya paling akhir untuk
mendapatkan hasil yang terbaik. Kini Undang – Undang Provinsi Bali
menjadi satu – satunya Undang – Undang yang memiliki kejelasan terhadap pendanaan yang tertuang dalam Pasal 8. Karena itu, Saya
berharap pada tahun 2025 wajah Bali sudah berubah dari yang baik
menjadi lebih baik, salah satunya dibidang infrastruktur guna
meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Bali menjadi andalan Kita (Negara Republik Indonesia, red) di
dalam negeri dan di luar negeri. Dengan keluarnya Undang – Undang
Provinsi Bali, diharapkan Undang – Undang ini menjadi proteksi bagi
masyarakat dunia yang datang agar tetap menjaga kelestarian
kebudayaan dan adat istiadat di Bali.
Diakhir sambutannya, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia
Tanjung mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Bali, Wayan Koster
dan seluruh anggota DPR RI hingga DPD RI Dapil Bali. Selamat juga
kepada masyarakat Bali yang sudah mempunyai Undang – Undang
Provinsi Bali agar Bali bisa melompat lebih jauh dan cepat maju demi
kebaikan masyarakat Bali serta Bangsa Indonesia.
Tim






