PersIndonesia.Com,Bangli- Guna memberikan layanan prima bagi masyarakat yang melakukan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepoolisian (SKCK) sebagai kelengkapan pemberkasan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Polres Bangli tetap membuka layanan di hari libur (Sabtu dan Minggu).
Selain itu, untuk mempermudah pengurusan SKCK bagi masyarakat layanan juga dibuka di masing masing Polsek yang tersebar di empat (4) Kecamatan yang ada.
Baca Juga : Jadi Syarat Pemberkasan PPPK Paruh Waktu, Polres Bangli Dibanjiri Pemohon SKCK
“Demi memberikan pelayanan yang presisi (cepat, tepat, responsive, humanis, transparan serta bertanggungjawab dan berkeadilan) maka untuk pelayanan SKCK tetap buka hari Sabtu dan Minggu”, ujar Ps Kasi Humas Polres Bangli IPTU I Ketut Gede Ratwijaya.
Lebih lanjut disampaikan, melihat tingginya permohonan SKCK maka petugas tetap memberikan layanan meski di luar jam kerja. Jika mengacu Standard Operating Procedure (SOP) jam layanan buka mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 Wita.
Namun demi memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat layanan dibuka hingga melebihi jam kerja. Selain itu untuk memudahkan masyarakat maka permohonan SKCK juga dilayani di masing- masing Polsek.
“Sehingga masyarakat yang jauh semisal dari Kintamani tidak harus datang jauh-jauh ke Polres Bangli, namun bisa mendatangi Polsek terdekat”, terang IPTU I Ketut Gede Ratwijaya.
Disinggung sulitnya pemohon mengakses aplikasi Super Apps Presisi Polri, kata IPTU Gede Ratwijaya kemungkinan banyaknya pengguna aplikasi dalam waktu yang bersamaan. Mengatisipasi pemohon yang tercecer, maka tidak menutup kemungkinan permohonan dilakukan secara manual.
“Untuk pengurusan SKCK pemohon dikenakan biaya resmi Rp 30 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)”, imbuhnya.
Sementara pantauan di lapangan tampak Kapolres Bangli, AKBP James Irianov Syaloom Rajagukguk didampingi Kasat Intelkam, IPTU I Ketut Sumerta turun mengecek langsung proses pelayanan SKCK bagi pemohon PPPK di ruang pelayanan SKCK Polres Bangli.
Baca Juga : Pemohon SKCK Membludak, Polres Gianyar Pastikan Optimalkan Pelayanan
Kehadiran orang nomor satu di Polres Bangli ini untuk memastikan pelayanan yang diberikan petugas berjalan maksimal dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Disisi lain mengacu surat edaran dari BKN Nomor 13834/B-Ks.04.01/SD/D/2025 prihal penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2024 maka kegiatan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya mulai dari tanggal 28 Agustus sampai dengan tanggal 15 September diperpanjang hingga 22 September 2025.(*)






