Persindonesia.com Jembrana – Setelah melalui puasa 1 bulan penuh dan di hari raya Idul Fitri Narapidana Rumah Tahanan Negara mendapatkan remisi yang sesuai dengan SK Menhumkam dan Ham RI. Pemberian remisi tersebut dilakukan di Aula Garuda Wisnu Kencana Rutan Negara yang dihadiri oleh Karutan Negara Bangbang Hendra beserta keluarga dan pegawai Rutan. Senin (2/5/2022).
Surat Keputusan Menhumkam dan Ham RI terkait pemberian remisi khusus Idul Fitri, dibacakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Negara I Nyoman Tulus Sedeng menagatakan, sesuai SK 33 narapidana tersebut berhak menerima remisi. “Kami mengusulkan sebanyak 33 narapidana mendapatkan remisi khusus di hari raya Idul Fitri, alhamdulilah semua sudah turun,” terangnya.
Polres Bangka Bersama Forkopimda Bangka Gelar Patroli Skala Besar
Perlu diketahui, lanjut Tulus, jumlah penghuni Napi di Rutan Negara per tanggal 2 April 2022 sebanyak 126 orang, sementara narapidana sebanyak 102 orang dan tahanan sebanyak 24 orang. Untuk narapidana yang beragama Islam sebanyak 46 orang, dan tahanan yang beragama Islam sebanyak 6 orang.
“Adapun besaran jumlah remisi yang diberikan diantaranya, yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 24 orang sedangkan yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 9 orang. Narapidana yang tidak diusulkan karena pidananya belum mencapai 6 bulan,” ungkapnya.
Sementara sambutan dari Menhumkam dan Ham RI Yasona H. Laoly dibacakan langsung oleh Karutan Negara Bangbang Hendra mengatakan, bapak mentrimengahrapakan dengan pemberian remisi ini dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu intropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik.
“Beliau juga mengucapkan terima kasih dan pengahrgaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran Pemasyarakatan karena dengan tulus ikhlas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa,” ujarnya.
Ratusan Anak Yatim Piatu Mendapat Sembako dari Wabup Ipat Bersama Group Harley
Dirinya mengingatkan kepada seluruh warga binaan agar senantiasa berperilaku baik dan mentaati peraturan yang berlaku, dikarenakan setiap jengkal langkah dan prilaku mereka mendapatkan penilaian dari wali permasyarakatan melalui SPPN (sistem Penilaian pembinaan narapidana)
“Hal ini yang nanti dijadikan dasar dalam mengusulkan hak-hak mereka sebagai warga binaan. Remisi ini merupakan hadiah karena kalian sudah berperilaku baik selama ini, jadi terus pertahankan dan pupuk selalu kebaikan dalam diri kalian” tutur Hendra. Red Bali.






