Persindonesia.com Jembrana – Hari Ulang Tahun Republik Indonesia bertepatan di tanggal 17 Agustus 2023, Rumah Tahanan Kelas IIB Negara, Kabupaten Jembrana memberikan remisi kepada 113 dari 205 orang warga binaan permasyarakatan (WBP) yang sudah memenuhi persyaratan. Sedangkan sisanya sebanyak 92 orang belum memenuhi syarat yang diantaranya, belum berkekuatan hukum tetap (satus tahanan) dan belum menjalani pidana/berkelakuan baik selama 6 bulan
Dari 113 orang WBP tersebut sesuai data dari Rutan Negara, yang mendapatkan remisi dominan dari kasus narkoba sebanyak 61 orang, untuk tipikor sebanyak 5 orang, kasus perlindungan anak sebanyak 22 orang, penipuan 5 orang, kesehatan, 3 orang, pencurian 9 orang, ITE 1 orang, pornografi 9 orang, kekerasan seksual 1 orang, penganiayaan 1 orang dan kasus Migas sebanyak 2 orang.
Spektakuler, Kirab Bendera Merah Putih di Kawasan pelabuhan Benoa
Pemberian remisi terhadap 113 orang WBP tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Jembrana Gede Ngurah Patriana krisna. Dalam kesempatan tersebut Wabup Ipat juga sempat mengunjungi mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa, yang juga merupakan bapak dari Wabup Ipat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Negara, Lilik Subagiyono mengatakan, pemberian remisi kali ini di HUT RI sebanyak 113 WBP yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan remisi. “Itu semua merupakan Remisi Umum I, sedangkan Remisi Umum 2 tidak ada,” terangnya. Kamis (17/8/2023).
Kunjungi PWI Bali, Kabid Humas Polda Bali Bersinergi Tangkal Hoax Jelang Pemilu 2024
Menurutnya, tidak keseluruhan mendapatkan remisi di HUT RI ini, dikarenakan mereka belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau masih tahanan dan belum menjalanin atau berkelakuan baik selama 6 bulan. Secara umum yang melakukan pealnggaran F tidak mendapatkan remisi,” tegasnya.
Disinggung terkait tahanan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas, ia mengatakan untuk tahun ini tidak ada tahanan yang mendapatkan remisi langsung bebas, itu termasuk jenis RU 2 bebas keseluruhan. “Untuk kasus narkoba, mereka semua mendapatkan remisi,” ucapnya. Sur






