Isu “Tangkap–Lepas” Pengguna Narkoba di Polrestabes Surabaya Mencuat, FRIC DPW Jatim: Hukum Jangan Jadi Komoditas

Surabaya, Persindonesia.com – Isu dugaan praktik “tangkap–lepas” terhadap pengguna narkoba di lingkungan Polrestabes Surabaya kembali mencuat dan memantik keresahan publik. Sorotan tajam datang dari berbagai kelompok masyarakat, salah satunya Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur yang menegaskan perlunya pengusutan serius dan terbuka atas dugaan tersebut.

Ketua FRIC DPW Jatim Imam Arifin menyebut isu ini tidak dapat dipandang sebagai rumor semata. Jika benar terjadi, katanya, hal tersebut bukan sekadar pelanggaran etik melainkan bentuk kerusakan serius dalam sistem penegakan hukum.

“Kalau hukum bisa dinegosiasikan, bisa ditransaksikan, maka negara sedang dalam bahaya. Ini bukan sekadar persoalan oknum, tapi soal runtuhnya kepercayaan publik terhadap institusi,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Ia menilai praktik “tangkap–lepas” dalam perkara narkotika kerap menjadi isu laten di sejumlah daerah. Karena itu, Surabaya sebagai kota besar dinilai harus menjadi contoh transparansi dan akuntabilitas.

“Kasus narkoba adalah kejahatan serius. Kalau pengguna diproses lalu ada dugaan bisa ‘diatur’, masyarakat pasti bertanya: keadilan untuk siapa? Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” ungkapnya.

Imam juga menekankan bahwa rehabilitasi yang menjadi hak penyalahguna tidak boleh disalahgunakan menjadi celah transaksi atau kompromi hukum. FRIC meminta agar isu tersebut tidak berhenti pada bantahan atau klarifikasi internal, melainkan diusut melalui mekanisme resmi seperti Propam Polri dan lembaga pengawas eksternal.

“Jangan cukup dengan pernyataan ‘tidak benar’. Kalau ingin publik percaya, buka datanya, buka prosesnya, buka alurnya. Jangan ada yang ditutupi kalau memang bersih,” tegasnya.

Menurut FRIC, transparansi diperlukan bukan untuk melemahkan lembaga penegak hukum, melainkan menjaga marwah institusi dari persepsi negatif di masyarakat.

Menanggapi isu yang berkembang, Satreskoba Polrestabes Surabaya melalui Kanit Unit 3 Idham membantah adanya praktik pelepasan perkara. Ia mengatakan dua orang yang diamankan adalah penyalahguna, bukan pengedar, dan telah diproses sesuai ketentuan hukum.

Penanganan perkara disebut telah mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung, Perpol Nomor 8 Tahun 2021, PP Nomor 25 Tahun 2011, serta Peraturan Kepala BNN Nomor 2 Tahun 2018. Kedua penyalahguna tersebut juga telah menjalani asesmen terpadu (TAT) di BNNK Surabaya dan direkomendasikan rehabilitasi rawat jalan sebanyak delapan kali pertemuan.

Terkait isu adanya “mahar” atau suap, Idham menegaskan hal itu tidak benar. “Tidak benar adanya penerimaan uang. Jika ada bukti, silakan laporkan ke Propam dengan menyebutkan oknumnya. Kami siap diklarifikasi secara hukum,” ujarnya.

FRIC menilai bantahan kepolisian merupakan hak institusi memberikan penjelasan, namun mereka menegaskan klarifikasi semata tidak cukup tanpa pengawasan yang dapat diakses publik.

“Kami menghormati klarifikasi dari kepolisian. Tapi publik perlu jaminan bahwa tidak ada ruang gelap dalam proses penegakan hukum. Jangan sampai kasus ini memperkuat stigma negatif,” kata Imam.

FRIC menegaskan tidak sedang menuduh, tetapi mendorong proses profesional, terbuka, dan berkeadilan. Kritik yang disampaikan, lanjutnya, bertujuan memperkuat institusi, bukan melemahkan.

“Justru karena kami ingin institusi tetap bermartabat, kami bersuara. Jangan biarkan satu-dua oknum merusak kepercayaan publik. Hukum harus berdiri tegak, bukan tunduk pada uang,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi masuk ke Propam terkait dugaan tersebut. Namun isu ini terus mendapat perhatian publik yang mendesak agar penanganannya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

(Tomy/Sul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *