Izin Belum Keluar, Kelompok Warga Babat Hutan Desa Blingbingsari

Persindonesia.com Jembrana – Aktifis Lingkungan dari Desa Blingbingsari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana kembali protes terhadap aksi kelompok yang mengatasnamakan Kelompok Pengelola Hutan (KPH) Wana Kerthi yang anggotanya berjumlah sebanyak 60 orang yang diketahui warga dari Desa Ekasari melakukan perambahan hutan di Desa Blingbingsari

Menurut informasi warga kelompok tersebut diketuai salah satu warga dari Desa Ekassri yang benama Gede Karmayasa yang merupakan anggota BPD Desa Ekasar. Menurut warga yang merupakan aktifis lingkungan setempat menuturkan mereka melakukan aksi perambahan hutan dan sempat diabadikan oleh salah satu anggota aktifis.

Musdes Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2023 Desa Walidono Kecamatan Prajekan

Diketahui 60 orang dari kelompok Wana Kerthi tersebut masing masing anggota mengkapling 1 hektar hutan tersebut jadinya sebanyak 60 hektar melakukan perambahan hutan yang belum mendapatkan ijin pengelolaan dari KPH Bali Barat sampai saat ini masih berlangsung pohon ditebangi dan diganti dengan pohon pisang.

Sementara pihak Desa Blinbingsari masih mengajukan permohonan izin Pengelolaan Hutan Desa, dari KPH Bali Barat sampai saat ini belum mengeluarkan ijin sama sekali masih melakukan pendampingan sebelum izin itu dikeluarkan. Aktifis lingkungan hidup tersebut juga telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan telah ditindaklanjuti.

BALI mendapatkan PROMOSI yg IMPRESIVE dari Manfaat Presidensi  G20.

Saat dikonfirmasi awak media, Perbekel Ekasari I Gede Puja membernarkan adanya perambahan hutan di Desa Blingbingsari dan dirinya juga membenarkan bahwa ketua dari Kelompok Wana Kerthi tersebut bernama Gede Karmayasa yang merupakan anggota BPD Desa Ekasari. Selasa (1/11/2022).

“Menurut sepengetahuan saya, sebelumnya warga mendapatkan informasi bahwa ada lahan hutan yang digarap makanya mereka mendapatkan lahan di wilayah Blingbingsari. Mereka tiidak punya izin untuk masuk ke wilayah hutan Blingsingsari, disini saya heran dimana mereka mendapatkan informasi tersebut. Dikarenakan ada pembicaraan dengan petugas yang memberikan mereka informasi lahan sehingga mereka disarankan untuk membuat kelompok untuk memudahkan berkoordinasi,” terangnya.

Dua Pemuda Lagi Asyik Nyabu di Kebun Coklat, Akhirnya Diringkus Polisi

Ditempat terpisah dihubungi melalui via whatsapp Kepala Kelompok Pengelola Hutan (KPH) Bali Barat Agus Sugianto mengatakan, aksi perambahan hutan tersebut sebelumnya sudah berjalan, akan tetapi perambahan hutan tersebut sudah ditangani dan anggotanya sudah diberi sosialisasi terkait perlindungan keamanan hutan serta pemberdayaan hutan dan sudah disepakati oleh kepala desa untuk tidak tidak melakukan aktibvitas apapun karena belum ada ijin.

“Selama ini kami belum mengeluarkan izin pengelolaan hutan di wilayah Desa Blingbingsari. Dari pihak Desa Blingbingsari juga sudah berproses mengurus izin Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Terkait kelompok Wana Kerthi tersebut saya tidak mengetahuinya mereka tidak mempunyai izin, mereka mendapatkan SK dari kepala desa bukan untuk mengelola hutan mereka hanya sebagai kelompok tani, akan tetapi mereka sudah diberi pembinaan,” katanya.

Launching Satu Data Denpasar, Wawali Arya Wibawa: Program Pembangunan Tepat Guna

Agus mengaku, sebelumnya saat warga merambah hutan pihaknya tidak bisa membendung, pasalnya ada ratusan warga yang ikut dalam aksi tersebut. “Aksi tersebut dimulai pada tanggal 27 Seotember 2021, dan petugas kami sudah kesana dan mendata dikumpulkan dan diberikan pembinaan di Desa Blingbingsari soalnya hutan tersebut terletak di Desa Blingbingsari. Kami mengumpulkan warga Desa Blingbingsari, Ekasari dan warga disebelah barat sungai Benjar Pangkungtanah,” jelasnya.

Menurutnya di Desa Blingbingsari hanya ada 1 Kelompok Tani Hutan (KTH) Madu Sari. “Untuk perambahan hutan tersebut harus segera dikembalikan biar berpungsi. Petugas kami sudah memberikan pembinaan sebelumnya. Memang disana ada merupakan Area Pengelola Hutan Desa Blingbingsari dan juga sudah ada ketuanya dan namanya Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa akan tetapi mereka belum boleh mengelola hutan ini masih proses pengajuan pengelolaan dan masih proses pendampingan belum bisa kita ajukan karena masih peroses pendampingan,” tandasnya. Sur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *