Persindonesia.com Jembrana – Terkait menjamurnya toko modern berjaringan di Kabupaten Jembrana mendapat perhatian dari Komisi II DPRD Jembrana, bersama Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan serta Satpol PP Jembrana mengadakan sidak langsung ke beberapa toko modern berjaringan. Diketahui sampai saat ini ada 26 toko di Kabupaten Jembrana hanya 1 toko yang lengkap izinnya.
Dalam sidak tersebut Tim Gabungan menemukan beberapa toko yang belum mengantongi ijin dengan alas an izin nya belum selesai akan tetapi sudah buka. Selain itu juga ada beberapa toko modern berkamuflasa ijin usahanya dan jelas-jelas toko tersebut merupakan toko berjaringan, Selain itu juga toko modern juga diduga melanggar undang-undang , dikarenakan mendirikan usaha toko modern tidak satu pun ada hasil UMKM Jembrana yang dijual di toko tersebut.
Kanwil Kemenkumham Bali Lantik & Mengambil Sumpah Notaris Pengganti Kab.Badung
Saat dikonfirmasi awak media saat usai sidak Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Suastika, S.Sos., MH mengatakan, dikarenakan semakin berjamurnya toko modern berjaringan di Kabupaten Jembrana, pihaknya mengadakan sidak langsung kebeberapa toko bersama Disperindakop dan Satpol PP, untuk memastikan dari sisi oprasional dan perijinan toko tersebut apakah sudah melengkapi izin. Senin ( (21/2/2022).
“Dari beberapa sample kita ambil jelas-jelas ada beberapa yang diluar dari ketentuan yaitu mempergunakan izinnya berkamuflasa artinya tokonya berbeda akan tetapi didalamnya toko modern berjaringan. Kami sebagai Komisi II yang membidangi UMKM juga, sesuai undang-undang toko modern wajib menyediakan 30 persen dari luas toko itu harus menampung produk UMKM Jembrana,” terangnya.
Tim Jibom Den Gegana Sat Brimobda Kaltim Lakukan Pendisposalan Bom Sisa Perang Dunia II
Dimasa pandemi ini lanjut pria yang sering dipanggil Cohok ini, ada 60 ribu UMKM di Jembrana akan tetapi dari semua toko modern tersebut tidak satu pun yang menampung UMKM Jembrana. “Ini merupakan perhatian kita di Komisi II untuk mendorong Disperindakop melakukan pendampingan sehingga toko modern yang sudah ada ini wajib untuk menampung UMKM kita. Kita beri waktu selama 1 semester itu toleransi kita, kalau masih melanggar nanti ada penegak perda yang menangani dengan tegas,” ujarnya.
Cohok Melanjutkan, terkait toko modern yang sudah ada dan belum melengkapi izin, pihaknya akan panggil bersama dinas terkait , pihaknya akan memfasilitasi untuk segera melengkapi izin yang ada. Termasuk terkait UMKM Jembrana harus ditampung oleh mereka.
4 Orang Pelaku Curanmor dan 1 Orang Penadah Digulung Satreskrim Polres Jakarta Timur
“Kami dari Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana secara tegas merekomendasikan tidak ada lagi pembangunan toko berjaringan di Kabupaten Jembrana apalagi hanya mengantongi izin NIB saja sebagai kedok bahwa itu atas amanah PP No 5 Tahun 2021, hanya dengan NIB itu salah, mestinya harus mengikuti juga MIB dan sekarang namanya PBG juga ada ketentuan ijin pendamping yang lain,” tegasnya.
Menurutnya, menjamurnya toko berjaringan di Kabupaten Jembrana, dikarenakan amanah UU Cipta Kerja dipahami hanya separo, tidak secara menyeluruh, bahwa dengan NIB sudah bisa berusahya. “Ini sudah biasa melanggar undang-undang yang kita miliki. Mereka selalu berlindung dibalik UU Cipta Kerja, mereka sebenarnya tetap mengacu dengan undang-undang daerah yang sudah kita tetapkan sejak 2011 dulu,” jelasnya.
Pohon Tumbang Tutupi Jalan, Babinsa Pergung Turun Langsung Ke Lokasi
Sementara pengelola salah satu toko modern bernama Komang Murdana mengatakan, pihaknya sejatinya sudah mengajukan perizinan mengikuti peraturan saat ini. Yakni melalui OSS, namun masih terkendala sistem dari pusat. “Sedangkan perijinan lain seperti PBG, kami masih menunggu kepastian dari daerah karena sebagaimana diketahui perda terkait pajak bangunan itu masih digodog. Ketika PBG sudah selesai, maka akan mengikuti aturan tersebut. Namun ada beberapa bangunan toko yang sudah IMB (aturan sebelum PBG),” tutupnya. (S)






