Jabatan Pj. Camat Pakem Tidak Sah Menurut Hukum, Salah Siapa ???

BONDOWOSO, PersIndonesia.com – Buntut dari kasus terbakarnya sebagian rumah dinas Camat Pakem, Pj. Camat Pakem YUHYI FAHYUDI akhirnya djatuhi sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah dari Penata Tingkat I (III/d) ke Penata (III/c). Menurut info dari sumber internal BKPSDM Kabupaten Bondowoso, sanksi tersebut berlaku mulai 1 Juli 2024 s/d 1 Juli 2025.

Efek dari sanksi ini adalah jabatan Pj. Camat yang diemban YUHYI FAHYUDI saat ini menjadi polemik baru. Karena jabatan Pj. Camat (setingkat eselon III) seharusnya dijabat oleh PNS dengan pangkat minimal Penata Tingkat I (III/d). Pertanyaannya adalah apakah tim pemeriksa atau sebut saja Inspektorat dan BKPSDM tiak memikirkan hal ini sebelum menjatuhkan sanksi?

Mengutip pemberitaan di media beritajatim.com dengan judul Disanksi, Yuhyi Masih Jabat Pj Camat Pakem, BKPSDM Bondowoso: Ada Pengecualian, Kepala BKPSDM memberikan tanggapan. “Iya. Seharusnya (pangkat) 3C itu tidak bisa duduk di posisi eselon 3A. Dalam hal ini camat,” ungkapnya kepada media, Senin (22/7/2024).

Ia menyatakan ada beberapa pertimbangan terkait dengan sanksi yang dilaksanakan atau yang diterima Yuhyi. “Sehingga kami konsultasikan ke BKN beberapa waktu lalu,” terang Mahfud.

Inti dari penjelasan Kepala BKPSDM tersebut adalah langkah yang diambil oleh Pemkab Bondowoso terkait posisi YUHYI FAHYUDI ini telah dikonsultasikan kepada BKN. Dan mengapa yang bersangkutan tidak ditunkan dai jabatannya adalah seorang PNS tidak dapat dikenai sanksi 2 (dua) kali atas kasus pelaggaran disiplin yang sama. Terkait permasalahan ini, aktivis Bondowoso Ageng Yuli Saputra memberikan tanggapan.

“Lagi-lagi pejabat Pemkab Bondowoso menunjukkan ketidakmampuannya dalam menyelesaikan suatu permasalahan. Khususnya terkait pelanggaran disiplin ASN”. Ungkapnya kepada pewarta media ini.

Ageng menambahkan bahwa dalam PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, pasal 35 ayat (1) menjelaskan bahwa “PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa Pelanggaran Disiplin terhadapnya hanya dapat dijatuhi 1 (satu) jenis Hukuman Disiplin yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan”. Lebih lanjut hal ini ditegaskan lagi dalam ayat (3) yang berbunyi “PNS tidak dapat dijatuhi Hukuman Disiplin 2 (dua) kali atau lebih untuk 1 (satu) Pelanggaran Disiplin”.

Seharusnya dari awal tim sudah mempertimbangkan hal ini. Jangan sampai kesalahan ditutupi dengan melakukan kesalahan lain sebagai pembenaran. “Ini sungguh lucu, dan menunjukkan ketidakmampuan Inspektorat dan BKPSDM’, tambah Ageng.

Ageng menambahkan “Kalau Inspektorat dan BKPSDM jeli, seharusnya sanksinya bukan penurunan pangkat, tapi penurunan eselon atau pembebasan dari jabatan. Karena kenyataannya kasus yang membelit YUHYI bukan hanya terbakarnya sebagian rumah dinas saja, tapi ada beberapa kasus lain yang sudah ramai diberitakan beberapa waktu lalu”.

Lebih lanjut Ageng menambahkan bahwa dasar konsultasi tentu tidak bisa begitu saja dijadikan dasar pengambilan keputusan. Harus jelas dasar aturannya, boleh dan tidaknya harus berdasarkan pasal aturan yang berlaku. “Masak hasil konsultasi yang tidak jelas dasarnya itu dijadikan pembenaran, kan lucu. Kasian BKN dong, gak ikut buat kesalahan dibawa-bawa” lanjut Ageng sambil tertawa kecil.

Di akhir tanggapannya Ageng memberikan statemen “Tanggungan Inspektorat dan BKPSDM bukan hanya masalah ini saja lhoya, masih banyak kasus lain utamanya masalah disiplin ASN yang belum diselesaikan atau tidak sesuai dengan regulasi”. Memang ada beberapa kasus yang sepertinya di”peti es” lan oleh Inspektorat dan BKPSDM. Sebut saja kasus pelecehan seksual oleh oknum staf SMPN 1 Tapen kepada salah satu siswi, kasus perselingkuhan 2 oknum ASN staf Dispusip dan staf BAPENDA yang hanya diberi sanksi ringan, kasus perselingkuhan pejabat RSU yang digerebek di Nangkaan.

“Kalau Inspektur dan Kepala BKPSDM merasa tidak mampu menyelesaikan adau mungkin ada tekanan, mending menyatakan pengunduran diri saja, mumpung Pj. Bupati baru. Daripada selalu memberikan alasan-alasan yang tambah menunjukkan ketidakmampuan mending mundur” pungkas Ageng.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *