Jajaran Polres Tegal Kota Tindak Tegas Kendaraan Gunakan Knalpot Bronk

Persindonesia.com, Tegal – Suara bising yang kerap memekakan telinga dari knalpot kendaraan roda dua di Kota Tegal akan mulai ditindak tegas pihak Jajaran Polres Tegal Kota Polda Jawa Tengah, pasalnya selain membuat bising saat sedang melaju kencang juga membuat masyarakat terganggu

 

Menindaklanjuti hal tersebut jajaran Sat Lantas Polres Tegal Kota juga tidak ketinggalan akan melakukan tindakan yang sama, yakni akan menindak kendaraan bermotor yang kebanyakan didominasi oleh sepeda motor roda dua yang berknalpot brong.

 

Bahkan Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah secara konsisten akan mengambil langkah tegas yakni melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong secara menyeluruh di wilayah Jawa Tengah

 

Melalui Kasat Lantas AKP Aryanindita Bagas Satwika, SIK, MH, Kapolres Tegal Kota  AKBP Rahmat Hidayat, 13 Januari 2022 di Mapolres Tegal Kota menyampaikan, bahwa jajaranya setiap hari akan melaksanakan patroli di wilayah Kota Tegal

 

Dan apabila dalam kegiatan patroli menemukan pelanggaran kasat mata berupa penggunaan knalpot brong, maka akan langsung diadakan penindakan berupa penilangan.

 

Anggota Satlantas setiap hari melaksanakan patroli, Kami akan melakukan tindakan tegas, namun dengan cara yang humanis, berupa tilang dan diwajibkan mengganti knalpot brong dengan yang standar setelah sidang,

 

Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya bagi yang berkendara, harus tetap mentaati aturan berlalu lintas,  mengutamakan keselamatan, menghargai pengendara lain serta selalu menjaga ketertiban umum saat di jalan ,”pungkas Kasat Lantas.

 

Selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitarnya, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, mendasarkan hal tersebut sudah sewajarnya dilakukan penindakan dengan tegas

 

” Banyak oknum pengendara yang merasa gagah dengan knalpot brong, padahal knalpot brong bisa membahayakan pengendaranya sendiri karena tidak sesuai standar pabrik,” tambah Kasat Lantas

 

Menurutnya setiap kendaraan lanjutnya, sudah melalui tahap uji coba dan keselamatan di pabrik, penambahan aksesoris yang tidak standar bisa membahayakan.*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *