Bangli,PersIndonesia.Com- Dalam rangka melakukan kerjasama bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan peningkatan sumber daya, Rumah Tahanan Negara (Rutan) II B Bangli melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Universitas Warmadewa, bertempat di Rutan Bangli.
Kegiatan penandatanganan Kerjasama yang berlangsung pada hari Selasa (11/3/2025) dilakukan oleh Kepala Rumah Tahanan (KaRutan) Bangli, Dedi Nugroho bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Jaya Senatri.
Baca Juga : Pastikan Takaran Minyak Goreng Sesuai Label, Polres Bangli Sasar Pasar dan Distributor
“Kerjasama ini merupakan bentuk sinergi kami dengan Universitas Warmadewa. Yang mana pihak Warmadewa akan membantu proses pembinaan WBP sedangkan Rutan Bangli bersedia menjadi tempat penelitian dan pengembangan ilmu hukum mahasiswa dan para Dosen Universitas Warmadewa”, ujar Karutan Bangli, Dedi Nugroho.
Menurutnya, Rutan Bangli sangat senang sekali dapat berkontribusi di dunia pendidikan, terlebih selain dapat bermanfaat dan berkontribusi di dunia pendidikan, hasil-hasil penelitian tersebut pun akan menghasilkan impact positif bagi kami dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang WBP alami.
“Sehingga bagi kami kerjasama ini saling bermanfaat bagi kedua pihak”, jelas Dedi Nugroho.
Baca Juga : Kasus Perundungan Berujung Kekerasan di Klungkung Terkuak, 2 Pelaku Kena Pasal Berlapis
Sejalan dengan Karutan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Jaya Senatri menyampaikan bahwa pihaknya sangat senang dapat diterima dengan baik disini serta teman-teman dan anak-anak kami dapat mengaplikasikan secara langsung ilmunya seperti apa yang diamanatkan dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. (DB)






