Janda Cantik di Jembrana Ditangkap Jual Ribuan Pil Koplo

Persindonesia.com Jembrana, Bali – Seorang janda cantik berinisial ELS (36) asal Banyuwangi, Jawa Timur, diringkus Satresnarkoba Polres Jembrana karena kedapatan menjual pil koplo.

ELS ditangkap di rumahnya di Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, pada Senin (25/3/2024).

Kasat Narkoba Polres Jembrana Iptu I Gede Alit Darmana dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Komang Triatmajaya mengatakan, penangkapan ELS bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran pil koplo di Jembrana.

22 orang diamankan , Kapolsek Beri Pembinaan Kepada Pelaku Balap Liar di Pasar Rebo

“Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada seorang perempuan berinisial ELS,” ungkapnya.

Pihaknya kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah ELS.

“Di rumahnya, kami menemukan satu paket JNE berisi dua kaleng pil koplo yang disembunyikan di belakang bufet dan satu buah HP merk Infinix warna biru yang berisi percakapan pembelian pil koplo,” terangnya.

Astaga! 3 Ons Sabu Diamankan di Pintu Masuk Rutan, Tangkapan Terbesar dalam Sejarah Polres Jembrana

Alit menambahkan, ELS mengakui bahwa pil koplo tersebut miliknya. Dia membeli 2.050 butir pil koplo itu dari seseorang berinisial DP di Banyuwangi seharga Rp 1.300.000 per kaleng.

“ELS berniat menjual pil koplo tersebut seharga Rp 5.000 per butir kepada para nelayan di Pengambengan,” imbuhnya

Menurutnya, ELS telah mengedarkan pil koplo tanpa izin selama kurang lebih satu tahun. “Tersangka dijerat pasal 435 atau pasal 436 ayat 2 UURI No 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya. Sur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *