Jembrana Raih Predikat Informatif Dalam Keterbukaan Informasi Publik 2022

Persindonesia.com – Jembrana – Pemerintah Kabupaten Jembrana berhasil meraih Predikat Informatif berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik se-Bali yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali Tahun 2022. Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik beralangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada Rabu, 14 Desember 2022.

Wakil Gubernur Bali, Prof. Tjok Oka Sukawati mengatakan, Keterbukaan Informasi Publik oleh Badan Publik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Ketua TP PKK Bali Menyapa dan Berbagi di Kabupaten Gianyar

“Ditengah era kemajuan teknologi informasi, akses terhadap informasi serta arus informasi semakin mudah diperoleh oleh masyarakat, oleh sebab itu masyarakat yang heterogen harus bijak dan cerdas dalam memilah dan memilih informasi publik untuk dipercayai atau dicerna,” terangnya.

Cok Ace minta Badan Publik dituntut untuk adaftif dan inovatif serta memanfaatkan teknologi informasi, baik dalam penyediaan maupun pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

Amankan Jalannya Rekontruksi Pembunuhan Ojol, Polres Bondowoso Terjunkan 74 Personel

Sementara Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya mengatakan, hasil monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik terdiri dari Kategori Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/kota, Kategori PPID Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Jembrana meraih peringkat 4 (empat) se-Bali dengan predikat Informatif, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

“Hasil monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada badan publik se-Bali tahun 2022 tingkat OPD Kabupaten Jembrana, terdapat 4 (empat) OPD yang mendapat predikat Informatif, terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan nilai 93,22 dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dengan nilai 92, 08, Dinas Kesehatan dengan nilai 90,16 dan Satuan Polisi Pamong Praja dengan nilai 90,03,” bebernya.

Bukti Nyata, Sentra Galih Pakuan Lakukan Bebas Pasung Penyandang Disabilitas Mental di Kabupaten Bogor

Sedangkan, lanjut Agus, 11 (sebelas) OPD lainnya, mendapat predikat Menuju Informatif yaitu,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sosial, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Dinas Pertanian dan Pangan serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

“Untuk tingkat Pemerintah Desa, terdapat 2 (dua) desa di Kabupaten Jembrana yang mendapat predikat Informatif yaitu Desa Warnasari dengan nilai 92,92 dan Desa Dangin Tukadaya dengan nilai 90,40 Sedangkan 2 (dua) pemerintah desa lainnya mendapat predikat atau menuju Informatif yang terdiri dari, Desa Pengambengan dan Desa Mendoyo Dauh Tukad,” jelasnya.

Resmi !, Jokowi Terbitkan Perppu No 1 Tahun 2022, Isinya Sangat Penting, Simak

Lebih jelasnya Agus mengatakan, untuk kategori BUMD Kabupaten/Kota, PDAM Jembrana Memperoleh predikat Menuju Informatif. sedangkan kategori Penyelenggara Pemilu ada 2 (dua) yang mendapat predikat Informatif, yakni Bawaslu dan KPU Jembrana. Sedangkan Untuk kategori Instansi Vertikal tingkat Kabupaten/Kota, Kantor Pertanahan mendapat nilai 94, 37 dengan predikat Informatif dan BPS Jembrana meraih predikat Menuju Informatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *