Persindonesia.com Jembrana – Adanya keluhan beberapa Puskesmas beberapa waktu lalu saat sidak Komisi III DPRD Jembrana terkait pendapatan mereka menurun akibat pengelolaan oleh Badan Layanan Umum Daerah (Blud) dan juga ketidaksetaraan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan pegawai Pemkab, mereka meminta adanya kesetaraan. Selain itu adanya kekhawatiran penambahan P3K akan menyebabkan berkurangnya penghasilan mereka kedepannya.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana, dr. Made Dwipayana saat dikonfirmasi awak media mengatakan, seluruh Puskesmas di Jembrana kini berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga pengelolaan pendapatan dan pembagian insentif sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing Puskesmas.
“Penghasilan Puskesmas dikelola oleh mereka sendiri, termasuk untuk pembayaran remunerasi dan operasional. Selama ini, mereka menerima tunjangan dari hasil remunerasi, bukan dari Pemkab,” jelas Dwipayana, Senin (11/11/2024).
2 Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Tiba di Bandara Soetta
Ia menambahkan, sistem ini memang berbeda dari TPP di tingkat kabupaten. Saat ini Pemkab Jembrana sedang dalam proses untuk memberikan tunjangan khusus bagi Puskesmas yang memiliki penghasilan rendah. “Ini juga kami lakukan karena ada kesenjangan penghasilan yang signifikan antara pegawai Puskesmas dengan pegawai di kabupaten,” ujarnya.
Pada bulan Juli lalu, pihaknya telah mengajukan usulan pemberian TPP untuk seluruh pegawai Puskesmas di Jembrana kepada Pemkab, dengan total anggaran yang diusulkan mencapai lebih dari Rp32 miliar. Meski demikian, kata Dwipayana, keputusan akhir tetap bergantung pada kemampuan anggaran daerah.
“Tentu, proses penyusunan anggaran harus melihat kemampuan keuangan daerah. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemkab disarankan memberikan insentif tambahan untuk dua Puskesmas di wilayah terpencil yang memiliki pendapatan kecil, yaitu Puskesmas II Pekutatan dan Puskesmas II Melaya,” ungkapnya.
Polres Situbondo Berhasil Amankan Ratusan Slop Rokok Tanpa Pita Cukai
Saat ini, lanjut Dwipayana, Pemkab Jembrana telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,3 miliar untuk dua Puskesmas tersebut selama setahun. “Insentif ini akan diberikan dalam bentuk tambahan sebesar 100% dari remunerasi yang diterima, meskipun nominalnya masih lebih rendah dibandingkan penghasilan Puskesmas lainnya,” jelasnya.
Namun, lanjut Dwipayana, muncul tuntutan dari seluruh Puskesmas agar mendapatkan tunjangan yang sama. “Penghasilan tiap Puskesmas bervariasi. Ada Puskesmas besar yang bahkan pendapatannya melebihi Dinas Kesehatan untuk jabatan setara,” katanya. Meski demikian, Pemkab Jembrana belum memiliki kapasitas keuangan yang mencukupi untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Disinggung terkait kekhawatiran Puskesmas adanya penambahan pegawai P3K di Puskesmas pada tahun 2025, Dwipayana menyampaikan, penambahan ini akan disesuaikan dengan kebutuhan tiap Puskesmas. Namun, ia mengakui adanya kekhawatiran di kalangan pegawai terkait dampak dari penambahan P3K ini terhadap pembagian remunerasi.
Diduga Ngantuk, Sopir Tabrak Pohon dan Menimpa Pejalan Kaki di Gilimanuk
“Penambahan penghasilan untuk P3K akan mulai dibayarkan pada Mei 2025. Ini mungkin akan mengurangi pembagian remunerasi bagi pegawai lainnya. Tentu ini jadi perhatian kami, tapi semua kembali pada kemampuan anggaran daerah. Saya berharap mudah-mudahan di perubahan di tahun 2025 bisa diberikan diberikan untuk Puskesmas yang lain, tapi yang jelas untuk di induk baru siap anggaran 2 puskesmas saja,” pungkasnya. TS






