BONDOWOSO, Persindonesia.com – Kejaksaan Negeri Bondowoso serius menangani kasus bantuan alat mesin pertanian (alsintan) hal itu dibuktikan dengan penetapkan tersangka baru yakni BPL yang merupakan oknum ASN.
Bahkan, Kejari melakukan penahanan terhadap tersangka yang pernah bertugas di Dinas Pertanian setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro menerangkan, setelah jaksa penyidik menerima P21 dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan bahwa berkas perkara lengkap. Sehingga jaksa penyidik menyerahkan atau melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
” Yang seharusnya menerima hanya disuruh tanda tangan saja, ” lanjutnya.
Dari pengakuan tersangka, traktor dialihkan ke tempat lain. Padahal, seharusnya traktor senilai kurang lebih 400 juta tersebut diterima oleh kelompok tani Remang Jaya 2.
Atas perbuatannya, tersangka dituntut Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
(Edi)






