Kakantah Kabupaten Klungkung Ambil Sumpah Permohonan Sertipikat Hilang

Persindonesia.com, Klungkung – Sebanyak empat (4) permohonan sertipikat hilang milik masyarakat yang berlokasi di Desa Gunaksa, Desa Takmung, Desa Bunga Mekar dan Desa Gelgel melaksanakan pengambilan sumpah di tuang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Klungkung.

Dalam kegiatan ini, masing-masing pemohon dan ahli waris menyampaikan sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, serta disaksikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran dan Penata Pertanahan Pertama sebagai bagian dari proses administrasi pertanahan.

Baca Juga : Kantah Klungkung Gelar Sidang Panitia dan Cek Lapangan di Desa Sekartaji Nusa Penida

Kakantah Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa dalam keteranganya mengatakan, pengambilan sumpah ini merupakan tahapan penting dalam rangka pertanggungjawaban pemohon terhadap kehilangan sertipikat tanah, sekaligus sebagai pemenuhan prosedur untuk penerbitan sertipikat pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan setiap prosedur pertanahan bisa dilakukan secara transparan serta berkeadilan”, ujarnya, Kamis (4/12/2025).

I Gusti Agung Gede Warmadewa menegaskan bahwa pihaknya, berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan tetap mengedepankan aspek tertib administrasi serta kepastian hukum di bidang pertanahan.

Baca Juga : Kantah Kabupaten Klungkung Laksanakan Sidang Panitia A di Desa Tanglad dan Sakti

“Ini merupakan wujud nyata kami dalam mendukung dan menyukseskan program pemerintah, khususnya bidang pertanahan”, ungkap Kakantah Klungkung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *