Tangerang,Persindonesia.com-Seorang wartawan dari Tangrayanews.com, berinisial Rhm, mengaku mendapatkan perlakuan kurang pantas dari Kanit Reskrim Polsek Cipondoh, Iptu Montana saat mencoba mengonfirmasi penahanan sebuah truk dengan nomor polisi BE 8210 AMJ.
Insiden ini bermula pada Jumat (21/2/2025) pukul 21.00 WIB, ketika anggota Resmob Polsek Cipondoh menahan truk tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Rhm bersama rekannya mendatangi Polsek Cipondoh dan mencoba menghubungi Kanit Reskrim untuk meminta keterangan.
Saat dikonfirmasi melalui telepon pada Sabtu (22/2/2025) pukul 15.21 WIB, Kanit Reskrim diduga mengeluarkan pernyataan bernada ancaman.
“Saya hanya mengonfirmasi terkait penahanan truk tersebut, namun justru mendapat respons yang tidak pantas,” ujar Rhm.
Menurutnya, Kanit Reskrim merespons dengan nada tinggi dan mengucapkan kalimat yang dianggap merendahkan profesi wartawan.
“Kamu bicara jangan diputar-putar begitu, nanti saya temui Deni Dewan Pers, saya ratakan kamu semua,” kata Kanit Reskrim, seperti dikutip dari pernyataan Rhm.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya bagi Rhm mengenai maksud dari ancaman tersebut.
“Dengan kejadian ini, saya akan meminta klarifikasi langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Cipondoh terkait pernyataannya yang terkesan mendiskreditkan kerja wartawan,” tambah Rhm.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Cipondoh mengenai insiden ini.






