PersIndonesia.Com,Klungkung- Dalam upaya penyelesaian sengketa pertanahan secara damai dan berkeadilan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan rapat mediasi terkait sengketa bidang tanah yang berlokasi di Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, pada hari Senin, 14 Juli 2025.
Kegiatan mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Klungkung dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ida Bagus Agung Suardika turut dihadiri Perbekel Desa Klumpu, para pihak pemohon dan pihak termohon, tim teknis dari Kantor Pertanahan, serta perwakilan dari dinas terkait.
Baca Juga : Jaga Sinergi dan Komunikasi Kakantah Klungkung Terima Kunjungan Dandim
Dalam suasana yang kondusif, semua pihak diberi ruang untuk menyampaikan pendapat, bukti, dan harapannya masing-masing untuk melakukan penyelesaian permasalahan secara damai.
Menurut Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, mediasi ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kantor Pertanahan dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan di masyarakat secara non-litigasi dengan mengedepankan pendekatan dialogis, musyawarah, dan mufakat.
“Melalui jalur mediasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung berharap dapat meng hadirkan solusi yang adil dan seimbang bagi semua pihak, serta memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah”, jelas Ida Bagus Suardika.
Lanjut kata Ida Bagus Suardika, penyelesaian sengketa melalui mediasi ini juga men cerminkan semangat kolaborasi antara Pemerintah, Pemerintah Desa, dan masyarakat dalam menjaga harmoni dan ketertiban di bidang pertanahan.
Baca Juga : Semburan Belerang Akibatkan Warna Air Danau Batur Memutih dan Menyengat
“Kegiatan mediasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat”, tegasnya.(IGS)






