Kecelakaan Motor dan Pejalan Kaki di Yehembang Berakhir Damai Lewat RJ

Persindonesia.com Jembrana – Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan seorang pejalan kaki di Banjar Kaleran Kaja, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 06.00 WITA. Insiden itu mengakibatkan pejalan kaki mengalami luka dan selanjutnya ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana.

Perkembangan penanganan perkara tersebut dibahas dalam gelar perkara yang dipimpin Kapolres Jembrana AKBP Cheery S.M. Simamora, S.E., S.I.K., M.I.K., di Ruang Gelar Perkara Satlantas Polres Jembrana, Rabu (28/10/2026).

Bupati Kembang Pimpin Apel Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Pentingnya Karakter Patriotik dan Berempati

Gelar perkara turut dihadiri Kasat Lantas, Kasi Propam, Kasikum, Kasiwas, penyidik Satlantas, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta pihak korban dan terlapor.

Dalam pembahasan, polisi mengevaluasi rangkaian kejadian kecelakaan, proses penanganan yang telah dilakukan, serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Masing-masing pihak juga diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan masukan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan penyelesaian perkara tetap berjalan sesuai prosedur serta mempertimbangkan hak dan kepentingan pihak yang terlibat.

Air Laut Surut, Kapal Sulit Sandar di Pelabuhan Gilimanuk, Antrean Mengular 1,5 Kilometer

Kapolres Jembrana AKBP Cheery S.M. Simamora menegaskan, meskipun perkara diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif, seluruh administrasi dan ketentuan hukum tetap harus dipenuhi.

“Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Saya minta seluruh kelengkapan administrasi dipenuhi dan kedua belah pihak menjaga hubungan baik agar kesepakatan damai ini membawa manfaat serta tidak menimbulkan permasalahan baru,” tegasnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Jembrana AKP I Wayan Sugianta mengatakan, hasil gelar perkara menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan terhadap kasus yang telah ditangani.

Densus 88 Bidik Transformasi Ideologi Eks JI di Babel

“Hasil pembahasan, perkara kecelakaan tersebut disepakati untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Penanganan perkara juga dihentikan pada tahap penyelidikan setelah persyaratan dan kelengkapan administrasi dipastikan sesuai ketentuan,” terangnya.

pihaknya berharap penyelesaian tersebut dapat memberikan kepastian bagi kedua belah pihak sekaligus memulihkan hubungan di tengah masyarakat.

Di sisi lain, kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat berlalu lintas. Orang tua juga diminta memastikan anak yang belum memenuhi batas usia maupun persyaratan hukum tidak mengendarai kendaraan bermotor guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. KS