Gianyar,PersIndonesia.Com- Naas dialami oleh WNA (Warga Negara Asing) asal Ukraina bernama Oleksandr Serdiuk dan kekasihnya bernama Valeriia Polishchuk dalam perjalanan pulang usai berbelanja di Big M Ubud menuju tempat tinggalnya di Kubu Bali Baik Villa & Resort, Jalan Raya Pejeng Kawan, Banjar Umahanyar, Pejeng Kaja, Tampaksiring, Gianyar kena jambret.
Parahnya lagi saat hendak mengejar pelaku jambret Oleksandr yang mengendari motor bersama kekasihnya berusaha mengejar pelaku, tetapi kehilangan kendali saat melewati jalan menurun dan menikung. Akibatnya, mereka terjatuh ke pinggir jurang dekat Villa Dua Sari.
Baca Juga : Bobol Toko, Dua Pelaku Diamankan Polsek Denpasar Barat
Saat itu Oleksandr jatuh hingga ke dasar jurang, sedangkan Valeriia sang kekasih tersangkut di pinggiran dan berhasil naik untuk meminta pertolongan.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar menjelaskan peristiwa penjambretan terjadi pada hari Rabu (26/2/25) sekitar pukul 00.30 Wita. Peristiwa berawal saat sepasang kekasih tersebut usai berbelanja di Big M Ubud dan saat hendak pulang ke tempat tinggal mereka di Kubu Bali Baik Villa & Resort, Pejeng. Ketika melintas di Jalan Gunung Sari, Banjar Ambengan, Peliatan, mereka disalip oleh 2 orang pelaku yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang.
Kemudian salah satu pelaku yang dibonceng langsung merampas ponsel korban dan melarikan diri. “Saat itu Oleksandr menaruh iPhone 15 berwarna abu-abu di holder sepeda motor yang dinaikinya”, ujar Kapolres didampingi Kapolsek Ubud Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu I Kadek Patra, dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, saat pers rilis, Selasa (4/3).
Merasa ponselnya dibawa kabur oleh penjambret, Oleksandr yang membonceng kekasihnya berupaya mengejar pelaku. Namun ketika melewati jalan menurun dan menikung Oleksandr kehilangan kendali, sehingga terjatuh ke jurang dekat Villa Dua Sari.
“Oleksandr jatuh hingga ke dasar jurang sedangkan Valeriia (red-kekasihnya) tersangkut di pinggiran dan berhasil naik untuk meminta pertolongan”, jelas Kapolres.
Selanjutnya petugas Kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kemudian petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Dan saat melakukan pengintaian keberadaan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu pelaku berinisial L.K.R. (16) asal Karangasem.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku berusia remaja ini diakui melakukan perampasan barang korban secara paksa karena faktor ekonomi. Sementara untuk pelaku lain masih dilakukan pengejaran oleh petugas..”Untuk pelaku lain dengan identitas bernama Wayan Punggit kita masih lakukan pengejaran”, kata Perwira dengan tiga melati dipundak ini.
Baca Juga : Kasus Perundungan Berujung Penganiayaan di Klungkung, Polisi Tahan 1 Tersangka
AKBP Umar juga menyampaikan, tidak hanya berhasil mengamankan salah satu pelaku, petugas juga berhasil mengamankan I KA ( 30), yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Karangasem. I KA ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatannya sebagai penadah.
Atas perbuatannya, pelaku penjambretan dijerat dengan Pasal 365 KUHP junto Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami berharap agar masyarakat dan wisatawan untuk selalu berhati-hati saat berkendara di malam hari serta tidak menaruh barang berharga di tempat yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan”, tegas Kapolres. (DB)






