Persindonesia.com Jembrana – Masa kampanye pemilu 2024 sudah berjalan. Namun, beberapa banjar atau lingkungan di Kabupaten Jembrana menerapkan aturan tersendiri, sesuai kesepakatan bersama di wilayah tersebut, mereka melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di sembarang tempat dengan gantinya mereka diberi tempat khusus untuk pemasangan APK.
Terkait adanya aturan yang dibuat oleh beberapa wilayah di Kabupaten Jembrana, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan mengatakan, Secara formal kesepakatan tersebut tidak dikenal dalam pemilu. Selasa (2/1/2024).
Bawaslu Jembrana Tindaklanjuti Tim Kampanye Bagi-bagi Rokok di Medewi
“KPU sudah menetapkan bahwa zona pemangasangan APK di seluruh wilayah Kabupaten Jembrana kecuali yang dilarang. Kalau kemudian dibuat semacam kesepakatan-kesepakatan saya kira kalau dalam rangka untuk ketertiban saya pikir itu langkah yang bagus,” terangnya.
Menurutnya, hal tersebut dinyatakan bagus sepanjang tidak ada persoalan seperti beberapa warga tidak setuju. “Kami tegaskan kesepakatan itu tidak bisa kemudian dijadikan dasar hukum untuk sekiranya ada persoalan seperti pengrusakan dan sebagainya. “Itu tidak bisa dasar hukum. Kesepakatan itu sifatnya hanya untuk pengaturan di bawah ya silahkan saja,” jelasnya. Sur






