Ketakutan Terbesar Masyarakat Adalah Kala Nepotisme Mengalahkan Profesionalisme

BONDOWOSO, PersIndonesia.com – Opini – Tiga hari sudah berlalu sejak diumumkannya 3 besar hasil akhir open bidding Sekda Bondowoso. Namun perbincangan seputar hal itu masih ramai, baik di group WA, obrolan di warung-warung kopi. Tak sedikit pula pergerakan senyap para tim sukses yang mengusung calon unggulan masing-masing.

Tapi tetap saja topik yang paling menarik adalah keaslian peringkat atau nilai peserta yang akhirnya lolos ke 3 besar. Urutan kedua yang kental aroma nepotisme, dan urutan ketiga yang meragukan kualitasnya namun bisa mengalahkan 5 peserta lainnya.

Penentuan siapa yang nantinya akan dipilih sebagai Sekda memang berada di tangan bupati. Namun demikian ketakutan masyarakat tentu beralasan. Terlebih sang adik ipar sepupu, yang sudah berani memastikan bahwa bulan Juli ini dirinya sudah akan menetap di Bondowoso. Tak heran jika perbincangan seputar aroma nepotisme dalam open bidding ini terus mengalir.

Lantas salahkah jika bupati akhirnya memilih saudaranya sendiri sebagai sekda? Banyak kalangan berpendapat sah-aah saja, jika yang bersangkutan memang kapabel dan kompeten. Ada pula yang berpendapat jika memilih saudaranya akan lebih memudahkan koordinasi dan lain sebagainya. Tetapi bagaimana secara hukum?

Nepotisme, dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia, red) diartikan sebagai perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat; kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah; tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan. ‎Nepotisme pada hakikatnya adalah mendahulukan dan membukakan peluang bagi kerabat atau teman-teman dekat untuk mendapatkan fasilitas dan kedudukan pada posisi yang berkaitan dengan birokrasi pemerintahan, tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku, sehingga menutup peluang bagi orang lain.

Adapun, secara yuridis, definisi nepotisme ditemukan di dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.

‎Lalu, apa saja cakupan penyelenggara negara itu? Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Secara hukum, tindakan nepotisme dilarang dilakukan oleh penyelenggara negara. Larangan nepotisme ini berarti melarang penyelenggara negara menggunakan atau menyalahgunakan kedudukannya dalam lembaga publik untuk memberikan pekerjaan publik kepada keluarganya. Sebab nepotisme dapat menimbulkan konflik loyalitas dalam organisasi.

Dalam Pasal 22 UU 28/1999 dijelaskan bahwa Setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

‎Namun, apabila nepotisme tersebut ternyata merugikan keuangan negara atau memiliki unsur tindak pidana korupsi, maka dapat dijerat dengan pasal korupsi sebagaimana diatur di dalam UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Dengan penjelasan seperti ini, maka tak heran jika ketakutan masyarakat (terutama kalangan pendukung 01, red) sangat besar. Husnudzon mereka akan sosok bupati yang bersih, visioner dan profesional perlahan terkikis oleh aroma nepotisme ini.

Sebenarnya semuanya akan terang benderang jika Pemkab Bondowoso dalam hal ini Pansel atau BKPSDM selaku sekretariat Pansel berani transparan membeberkan nilai para peserta open bidding. Atau bisa saja masyarakat mempertanyakannya, sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Dengan demikian tidak perlu lagi perdebatan panjang yang hanya bisa dijawab dengan alasan klise. Bahwa semua sudah sesuai regulasi, sudah dikoordinasikan dengan BKN, dan lain sebagainya.

Akhirnya, semua kembali kepada niat baik dan tulus Bupati. Akankah beliau benar-benar berniat membangun Bondowoso secara profesional. Dengan langkah awal memilih Sekda yang kapabel, kompeten melalui proses yang transparan dan akuntabel.

Wallahu a’lam bishawab…

(Ageng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *