PersIndonesia.Com,Bangli- Pasca penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kabupaten Bangli Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), tentunya menjadi pekerjaan rumah (tanggung jawab) bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan peraturan yang telah dirancang.
Menurut Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini diarahkan untuk menyesuaikan terhadap perkembangan dan dinamika pelaksanaan program serta kebutuhan riil masyarakat yang belum dapat diakomodasi dalam APBD induk. “Termasuk penyesuaian terhadap capaian kinerja dan target pembangunan daerah”, ujarnya dikonfirmasi seusai mengikuti rapat pengesahan Perda Perubahan APBD Bangli tahun 2025, Senin (28/7/2025).
Baca Juga : SAH! DPRD Bangli Setujui Penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 Jadi Perda
Lebih lanjut disampaikan Politisi PDI-P ini dalam Perubahan APBD tahun 2025 sejumlah penganggaran yang menjadi prioritas salah satunya insfraktruktur seperti jalan, dan penunjang pariwisata serta lainnya. Diakui Suastika mengingat sudah masuk akhir bulan Juli 2025, secara teknis mestinya sudah clear urusan proses tentang tender dan sebagainya. Kalau urusan tersebut menunggu pencairan dana BKK, nantinya otomatis terlambat.
Sebaiknya secara teknis kerjakan dulu. Dan ketika dana BKK yang bersumber dari PHR terealisasi sebagian atau seluruhnya baru dijalankan kegiatannya. “Sehingga ketika dana terealisasi pemenang tender sudah ada “, kata Suastika.
Sementara terkait penurunan PAD dari sektor pariwisata, kata Suastika, pihaknya meminta kepada penghasil untuk melakukan evaluasi, apakah ada kebocoran seperti yang menjadi sorotan dalam pembahasan sebelumnya. Jadi jangan sampai target-target yang dipasang lagi turun. Dan jika terdapat kendala pihaknya siap menerima laporan.
Sedangkan untuk penerapan E-ticketing, hingga saat ini, pihaknya merasa belum maksimal. Mengingat kinerja berbasis teknologi belum termonitor (terawasi) antar jumlah kepastian data yang terinput. “Jadi kalau ingin transparan setiap proses baik itu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan mesti terintegritas, sehingga menghasilkan output yang jelas”, kata Politisi asal Desa Peninjoan Tembuku, Bangli ini.
Pihaknya juga menegaskan dari hasil persetujuan ini nantinya Bupati Bangli melakukan evaluasi dan menyampaikan ke Gubernur Bali untuk juga dievaluasi serta diverivikasi. Kemudian setelah Perubahan APBD tersebut mendapat evaluasi dan verifikasi Gubernur pelaksanaannya dikembalikan ke Bupati selaku pelaksana di Pemerintahan Daerah. “Kami sesuai fungsi legislatif tentu akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBD tersebut, guna mewujudkan visi Bangli Jengah menuju Bangli Era Baru”, tegas Suastika.
Baca Juga : Ketua Dewan Bangli Minta Inkait Tuntaskan Siswa Tercecer dan Hindari Siswa Titipan
Sementara dalam Sidang Paripurna, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan ucapan terima kasih atas semangat, kerja keras dan kerjasama para anggota DPRD, sehingga Ranperda Kabupaten Bangli dapat disetujui menjadi Perda. Menurutnya, setelah persetujuan bersama terhadap Ranperda ini, langkah selanjutnya adalah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 tentang APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025 beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk dievaluasi dan diverifikasi oleh Gubernur Bali.
“Semoga proses evaluasi dan verifikasi dapat dilaksanakan sesuai jadwal, sehingga proses selanjutnya dapat segera dilaksanakan”, ujar Bupati Bangli.
Pihaknya berharap bahwa dengan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, APBD dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien, rasional, dan akuntabel. “APBD bukan sekadar angka, tapi harapan akan perubahan, harapan akan pembangunan, dan harapan akan masa depan yang lebih baik”, pungkasnya.(*)






