BONDOWOSO, Persindonesia.com – Aktivis Bondowoso Ageng Yuli Saputra menyoroti polemik berkepanjangan, Perusahaan Daerah (Perusda) PT. Bondowoso Gemilang (Bogem), sampai Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso mendorong wacana pembubaran Perusda PT. Bogem yang dinilai tidak sehat dan tidak menghasilkan keuntungan. Perusda yang tidak berdaya guna akan cenderung menghabiskan uang rakyat dan lebih baik ditutup, karena hanya menjadi beban keuangan daerah.
Menurut Ageng, tujuan didirikannya Perusda PT. Bogem agar adanya kemanfaatan bagi masyarakat banyak. “Tanpa terwujudnya tujuan tersebut, upaya penyelamatan pemerintah daerah terhadap PT. Bogem hanya sia-sia. Penyertaan modal yang dikucurkan pemerintah adalah uang rakyat yang semestinya digunakan PT. Bogem membantu perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan petani kopi khususnya dan masyarakat pada umumnya. Bukan malah lenyap oleh pengelolaan yang buruk”.
Menurutnya, buruknya tata kelola PT. Bogem antara lain diduga disebabkan adanya faktor “permainan” di unsur petinggi perusahaan. Persoalan ini semestinya dapat segera dituntaskan. Permasalahannya, sehingga menimbulkan pertanyaan yaitu apakah kepala daerah ini tidak memahami persoalan di PT BOGEM ??? Sehingga yang muncul adalah kesan pembiaran yang berlarut – larut tanpa ada solusi bagaimana mengatasi permasalahan di PT. BOGEM ini, apalagi sejak adanya permasalahan yang mendera akibat tidak terkendalinya kegiatan operasional PT. BOGEM pada tahun 2019.
Lambatnya penyelesaian permasalahan PT, Bogem oleh Kepala Daerah, membuat langkah lebih progresif dijalankan Kejaksaan Negeri Bondowoso, yang salah satunya dengan cara menjerat 2 oknum direktur PT. Bogem sebagai pelaku korupsi. Dan nampaknya oleh kejaksaan Negeri Bondowoso kasus masih terus berlanjut untuk membongkar korupsi PT. Bogem sampai ke akar-akarnya.
“Sesuai dengan ketentuan Kepala daerah memiliki kewenangan mengambil keputusan khususnya upaya menyelesaikan permasalah PT. Bogem yang sudah berlarut tanpa ada penyelesaian. Kepala Daerah dapat menghentikan kucuran anggaran, jika PT. Bogem yang tak bisa lagi mengalami perbaikan. Atau langkah terakhir yang dapat dilakukan dengan melakukan penutupan,” tegas Ageng.
“Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 54 Tahun 2017 “Kepala Daerah selaku pemilik modal pada perusahaan umum Daerah atau pemegang saham pada perusahaan perseroan Daerah mempunyai kewenangan mengambil keputusan. Kewenangan ini salah satunya adalah pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi”.
Selanjutnya, Pasal 1 angka 14 PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Pasal 1 angka 4 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Pasal 1 angka 5 Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 52 Tahun 2019 : “Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa Pemilik Modal (KPM) adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas”.
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018: (1) Berdasarkan keputusan KPM, KPM menyerahkan kewenangan kepada Kepala Daerah selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah. (2) Penyerahan kepada Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk melaksanakan seleksi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir dan/atau dalam hal terjadi kekosongan jabatan.
Berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 52 Tahun 2019, “Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM dan Anggota Komisaris diangkat oleh RUPS”.
Ageng mengingatkan, berdasarkan Pasal 1 ayat [2] UU 28/1999, ketika seorang penyelenggara negara (dalam hal ini pimpinan instansi pemerintah) membiarkan terjadinya korupsi di instansi yang dipimpinnya, maka dia telah mengesampingkan penyelenggaraan negara yang bersih yaitu penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.
Lebih jauh, penyelenggara negara tersebut dapat dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan dengan membiarkan dilakukannya korupsi pada instansi yang dipimpinnya dan dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).
“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(Saiful/Tim)






