KI Jateng Panggil Sekda Tegal dalam Sengketa Informasi DBHCT

Persindonesia.com Tegal – Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KI Jateng) secara resmi memanggil Irwan Jaelani selaku pemohon informasi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal sebagai termohon, terkait sengketa keterbukaan informasi publik mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT).

Pemanggilan tersebut disampaikan langsung oleh Irwan Jaelani pada Selasa siang (22/7/2025) di Taman Rakyat Slawi Ayu (TRASA). Menurutnya, kedua belah pihak diminta hadir dalam sidang klarifikasi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025 pukul 13.00 Wib.

Wayan Dira Resmi Nahkodai PWI Bali, Wagub Giri Tekankan Tak Ada Wartawan Abal-abal

“Sidang ini sangat penting karena merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa atas permohonan informasi yang saya ajukan mengenai salinan laporan realisasi penggunaan DBHCT Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya.

DBHCT sendiri merupakan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah yang penggunaannya harus transparan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sengketa ini akan menjadi ajang pengujian akuntabilitas pemerintah Kabupaten Tegal dalam penggunaan DBHCT serta sejauh mana kepatuhan badan publik dalam memenuhi hak atas informasi warga negara. (Karmono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *