Korban Penipuan Pembelian Rumah Syariah, Minta Polres Bekasi Kota Segera Gelar Perkara

Persindonesia.com Bekasi Kota, Hampir dua tahun laporan kepolisian tidak ada kepastian hukumnya, korban penipuan Pembelian Rumah Syariah oleh PT. Fimandani Graha Mandiri (FGM) oleh 11 orang pelapor diwakili Suci Mutiha Rahman di Polres Metro Bekasi Kota dengan laporan Polisi STPL/B/270/I/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada tanggal 22 September 2022, Pihak Kuasa hukum Pelapor bersama korban Suci Mutiha Rahman kembali mendatangi Polres Metro Bekasi Kota guna menanyakan perkembangan kasus tersebut, pada Kamis 3/8/2023.

Korban dan kuasa hukumnya diterima oleh KBO Resrim AKP Santri Dirga Setadatri, S.Trk, S.I.K di Ruang Kerja KBO lantai 5 Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Menurut kuasa hukum korban, KBO Reskrim Narkoba AKP Santri Dirga Setadatri, S.Trk, S.I.K, dalam penjelasan kepada kuasa hukum dan pelapor mengatakan sudah pernah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HB) ke 1 pada tanggal 22 Januari 2022.

Kemudian, karena laporan kasus ini juga dilaporkan korban yang lain dan sudah di P21 di pengadilan Negeri Kota Bekasi sudah berikan Vonis kepada tersangka Ferry Nando Direktur Utamanya PT FGM dan laporan korban atas nama Suci Mutiha Rahman sudah dalam penyidikan dan akan segera dilakukan gelar perkara.

Kuasa Hukum dari pendamping Korban, Anton dari Law Firm Sekar Andhita And Fatners berkantor di Cawang, Jakarta Timur mengatakan, “Tadi kami datang menemui penyidik Reskrim Polres Metro Bekasi Kota atas proses laporan klien kami sebanyak 11 orang pada bulan januari tahun 2022 terkait kasus penipuan perumahan yang berbasis syariah tapi bodong yang sudah berjalan 1 tahun 8 bln dimana prosesnya belum selesai.

Klien kami 11 Orang sudah sudah membayarkan DP, bahkan ada yang lunas di beberapa cluster tapi sudah 3 tahun tidak mendapatkan rumah yang dijanjikan oleh pengembang dari sebuah perusahaan yang bernama PT. Fimandani Graha Mandiri (FGM) dengan direkturnya bernama Ferdi Nando dan Komisaris atas nama Feriyanto,” tegasnya.

Lebih lanjut Anton menjelaskan, “Kami menemui Kasatreskrim yang diterima KBO AKP Santri Dirga dan dia menyampaikan bahwa prosesnya akan dilakukan gelar perkara sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan dan minggu depan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dari kasus ini,” ucapnya.

Dia katakan untuk total kerugian dari kliennya yang berjumlah 11 orang kurang lebih 2 hingga 3 milyar.

Kuasa Hukum meminta Kapolres dengan Kasatreskrim secepatnya menggelar perkara. Tersangkanya didapatkan, siapa yang bertanggung jawab atas laporan dari 11 orang klien kami.
Jadi tidak memakan waktu yang lama lagi, sesegera mungkin dituntaskan, ucapnya.

Untuk diketahui, tambah Kuasa Hukum, kasus ini dilaporkan karena PT. FGM dinilai tidak mau melaksanakan putusan perkara perdata yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
Putusan secara verstek tersebut menyatakan, bahwa PT. FGM harus mengembalikan uang yang telah disetor konsumen dan mengganti kerugian.

Jalan ini ditempuh setelah FGM tidak mau melaksanakan putusan perkara perdata yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negri Bekasi,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *